Pemilihan Lurah Seluruh Desa Adat di Gianyar Segera Digelar

Ketua majelis desa adat (MDA) Gianyar, Anak Agung Alit Asmara – Foto Ant

GIANYAR – Masa jabatan sebagian besar Bendesa (lurah), dari 273 desa adat yang ada di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, akan berakhir di 2020 ini.

Dengan kondisi tersebut, proses pemilihan harus segera diagendakan. “Hal ini mendapat perhatian serius dari Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, karena jumlah desa yang akan menggelar pemilihan cukup banyak,” kata Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar, Anak Agung Alit Asmara, Sabtu (14/11/2020).

Anak Agung Alit mengatakan, berdasarkan surat edaran Pemprov Bali, mulai 2021 prajuru desa adat, yang diakui keberadaannya secara administratif oleh MDA dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali, adalah prajuru (pengurus atau pejabat) desa adat yang mendapatkan surat keputusan penetapan, pengukuhan, atau pengakuan oleh majelis.

Dalam hal ini, MDA Provinsi Bali, termasuk yang telah diterbitkan oleh Majelis Madya Desa Pakraman atau Majelis Alit Desa Pakraman sebelum 2020. “Karena kebijakan itu baru terbit, banyak bendesa atau prajuru adat di Kabupaten Gianyar yang belum memiliki surat keputusan penetapan, pengukuhan, atau pengakuan. Terkait hal tersebut, kami minta kepada pengurus desa yang belum punya surat keputusan, agar segera melakukan permohonan penerbitan surat keputusan melalui MDA Kabupaten Gianyar,” tambah Alit Asmara. (Ant)

Lihat juga...