MK Tolak Uji Materi UU Jaminan Produk Halal

Editor: Mahadeva

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, seluruh permohonan berkenaan dengan norma di dalam UU No.33/2014, yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya dianggao tidak beralasan menurut hukum.

Paustinus Siburian, yang berprofesi sebagai konsultan hukum produk halal, tercatat sebagai Pemohon uji materi UU JPH. Pemohon menilai, UU JPH menyamaratakan semua agama sebagai mengenal konsep haram, dan setiap orang perlu jaminan halal, seperti termuat dalam tujuan UU JPH justru bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.

Pemohon berpendapat, Pasal 4 UU JPH menimbulkan ketidakpastian, mengenai apa sebenarnya yang menjadi target dari UU tersebut. Dalam hal ini yang wajib bersertifikat halal. Kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada produk itu sendiri sangat merugikan Pemohon. Pemohon berpendapat, seharusnya ditegaskan tidak halal itu untuk siapa. Tidak halal menurut syariat Islam, tidak berarti tidak halal menurut agama atau kelompok lain. Jika dalam kemasan atau bagian produk hanya disebutkan tidak halal.

“Untuk itulah, dalam petitumnya, kami meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya pada sidang sebelumnya.

Lihat juga...