Ketua MA Indonesia-Malaysia Singgung Rekrutmen Hakim Agung
Editor: Makmun Hidayat
Hal ini berbeda jauh dengan proses di MA Malaysia, menurut Malanjum menjadi hakim agung adalah hak prerogratif raja saja. Mereka yang menjadi hakim agung di Malaysia adalah pilihan-pilihan raja.
“Jadi, kalau di Indonesia seorang Hakim Agung dilarang memiliki istri lebih dari satu, di Malaysia itu tidak menjadi masalah,” sebutnya.
Kunjungan Malanjum dan rombongannya diterima langsung Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, M. Syarifuddin, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto, dan Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Takdir Rahmadi.