Soal Tarif MRT, Anies Temui Ketua DPRD DKI Jakarta
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan penetapan tarif moda raya terpadu (MRT) sudah disahkan bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dan diketahui pimpinan fraksi lainnya.
Dia pun mengaku tak khawatirkan protes dari sejumlah anggota DPRD DKI soal penetapan tarif MRT. Dengan begitu, dia tak ada masalah dengan besaran harga ongkos kereta cepat tersebut.
“Pak Pras mengumpulkan Ketua Fraksi semua. Cek dengan dewan saja, itu kan, proses internal dewan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Anies mengaku tak mengurusi adanya beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta, yang tidak mengetahui soal penetapan harga tarif MRT tersebut.
Namun mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, pada pertemuan dengan Prasetyo itu, hanya untuk memastikan masyarakat memahami tiket MRT tidak flat seperti moda-moda transportasi lainnya.
Dia menjelaskan pertemuannya bersama Prasetio pada Selasa, 26 Maret 2019 hanya untuk memastikan, masyarakat memahami bila tiket MRT Jakarta tidak flat Rp8.500. Namun itu hanya rata-rata saja. Sedangkan tarif progresif berdasarkan jarak tempuh penumpang.
“Pertemuan kemarin itu bukan pada angkanya, tapi pada pengumuman tarif itu bukan satu angka. Itu kan asumsinya flat. Kalau ini adalah tarif antarstasiun. Jadi kemarin itu yang saya sampaikan pembahasannya diterjemahkan dalam bentuk tarif antarstasiun,” tutur Anies.
Anies menyebut jika sebelumnya DPRD DKI mengumumkan biaya rata-rata sebesar Rp8.500 maka hal itu bakal membuat bingung masyarakat soal detail tarif MRT. Terkait hal itu, Anies kemudian mendatangi kantor Ketua DPRD guna membahas perihal biaya per stasiun.
“Coba kalau dibikin rata-rata malah bingung warga jadi tarifnya berapa. Betul enggak? Jadi bukan rata-rata, makanya sebabnya saya datang sendiri saya menjelaskan bahwa tarif MRT bukan moda-moda yang dulu,” kata Anies.
Anies mengatakan hanya mengoreksi agar tidak membuat bingung warga. Dia mengatakan penolakan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya tidak terkait dengan dirinya, melainkan terkait dengan mekanisme internal DPRD DKI Jakarta. “Bicara dengan Dewan aja, bukan kami,” sebutnya.
Anies enggan menanggapi saat ditanya mengenai usulan gratis dari DPRD DKI. “Itu DPRD aja,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik mengatakan, negosiasi ulang tarif MRT dan LRT Jakarta tidak sah. Seharusnya hasil negosiasi itu dibawa kembali ke Rapimgab DPRD DKI. “Harusnya kesepakatan itu dibawa lagi ke Rapim. Harus dilalui prosesnya,” kata Taufik.
Keputusan yang diambil dalam Rapimgab sebelumnya, tidak bisa diubah begitu saja. Kalau keputusan itu ingin diubah, harus melalui rapat pimpinan kembali. “Setahu saya tidak bisa (ganti keputusan). Kan mekanismenya harus dilalui secara betul,” ujarnya.
Sementara Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus, menilai keputusan yang diambil sepihak oleh Anies dan Prasetio adalah kesepakatan ilegal.
“Tidak Boleh. Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada Pak Prasetio untuk mewakili kami, kemudian secara sendiri bersepakat. Tidak boleh. Kesepakatan itu ilegal,” kata Bestari Barus kepada wartawan.
Agar kesepakatan itu legal, dia meminta Prasetio mengadakan Rapimgab kembali. Untuk membahas kesepakatan itu. Kalau tidak, seluruh anggota dewan akan menyuarakan perubahan keputusan adalah ilegal.
Bestari mengaku tidak diundang dalam pertemuan internal yang dilakukan di ruang kerja Prasetio, lantai 10, gedung DPRD DKI, Selasa (26/3/2019).
“Saya tidak dihubungi apa-apa. Jadi saya menyatakan hari ini, kesepakatan itu ilegal, kalau diganti-ganti hasil Rapimgab. Sekarang kita lagi kejar notulensi Rapimgab kemarin,” ujar Bestari.
Diberitahukan, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tarif MRT Jakarta berdasarkan jarak antarstasiun mulai Rp3.000 dan maksimal Rp14.000.
Kesepakatan itupun dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta.