Dua Oknum Polisi dan Seorang ASN di Sikka Terlibat Narkoba
Editor: Makmun Hidayat
KUPANG — Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Sikka berinisial OG dan CR ditangkap Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur saat berpesta narkoba di wilayah kota Maumere, Kabupaten Sikka.
Selain mengamankan dua anggota polisi, seorang ASN yang bertugas di sebuah dinas di Kabupaten Sikka berinisial TD ikut diamankan.
“Penangkapan tiga tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket yang diduga narkoba. Polisi pun melakukan penggerebekan di rumah tersangka CR di Kecamatan Alok Timur,” sebut Direktur Reserse Nakotika Polda NTT, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, Rabu (27/3/2019).
Saat hendak diamankan, kata Cornelis, para tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.
“Dalam penggerebekan ini kami amankan barang bukti sebilah parang sepanjang 53 centimeter, sebuah mobil, selembar kertas tanda terima dari jasa pengiriman paket, serta satu paket kiriman dalam bentuk dos berwarna coklat,” ungkapnya.
Selain itu tambah Cornelis, turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 potongan pipet kaca warna bening, 1 gumpalan tissue bekas shabu, satu buku rekening dan ATM dan 1 buah handphone. Sementara barang bukti sabu-sabu sudah dikonsumsi dan sisanya dibuang ke parit.
“Tersangka OG dan CR diganjar pasal 114 ayat (1) dan atau ayat 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar rupiah,” jelasnya.
Sedangkan tersangka TD yang berstatus ASN, terang Cornelis, dikenai pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cornelis menjelaskan, pada hari selasa (5/2/2019) Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT berangkat ke Maumere setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika berjenis sabu-sabu. Paket tersebut dikirim kepada tersangka OG melalui jasa pengiriman.
”Tersangka OG menyuruh saksi M untuk mengambil paket dan menyerahkan kepada OG. Setelah menerima paket, OG lalu menghubungi dan menjemput TD . Saat dijemput TD sedang berada di bengkel lalu keduanya menuju rumah TD,” paparnya.
Saat tiba di rumah TD, lanjut Cornelis, paket narkotika berjenis sabu tersebut dibuka dan dikonsumsi keduanya bersama dengan CR anggota polisi lainnya yang bertugas di Polres Sikka. Tim Subdit I pun melakukan penggerebekan dan menangkap para tersangka.
“Sabu tersebut dikirim dari wilayah Jawa Timur dan pengirimannya melalui jasa pengiriman, “ pungkasnya.