Dua Oknum Polisi dan Seorang ASN di Sikka Terlibat Narkoba

Editor: Makmun Hidayat

KUPANG — Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Sikka berinisial OG dan CR ditangkap Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur saat berpesta narkoba di wilayah kota Maumere, Kabupaten Sikka.

Selain mengamankan dua anggota polisi, seorang ASN yang bertugas di sebuah dinas di Kabupaten Sikka berinisial TD ikut diamankan.

“Penangkapan tiga tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket yang diduga narkoba. Polisi pun melakukan penggerebekan di rumah tersangka CR di Kecamatan Alok Timur,” sebut Direktur Reserse Nakotika Polda NTT, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, Rabu (27/3/2019).

Saat hendak diamankan, kata Cornelis, para tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.

“Dalam penggerebekan ini kami amankan barang bukti sebilah parang sepanjang 53 centimeter, sebuah mobil, selembar kertas tanda terima dari jasa pengiriman paket, serta satu paket kiriman dalam bentuk dos berwarna coklat,” ungkapnya.

Selain itu tambah Cornelis, turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 potongan pipet kaca warna bening, 1 gumpalan tissue bekas shabu, satu buku rekening dan ATM dan 1 buah handphone. Sementara barang bukti sabu-sabu sudah dikonsumsi dan sisanya dibuang ke parit.

“Tersangka OG dan CR diganjar pasal 114 ayat (1) dan atau ayat 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar rupiah,” jelasnya.

Lihat juga...