Kemen PUPR Sidak Legalitas Kayu RTG di Lombok

Editor: Koko Triarko

MATARAM – Guna memastikan kualitas dan legalitas kayu yang dijual sejumlah perusahaan mitra pembangunan rumah tahan gempa (RTG) masyarakat korban gempa di Lombok, tim terpadu rehabilitasi dan rekonstruksi gempa Lombok melakukan verifikasi dan sidak.

“Kita ingin memastikan supaya kualitas kayu yang dijual pengusaha kepada masyarakat korban gempa melalui kelompok masyarakat (Pokmas), sesuai ketentuan Kementerian PUPR, makanya turun langsung melakukan sidak dan verifikasi ke lokasi,” kata Kepala Bidang Dampak Sosial Kementerian PUPR, Hanum Budi Dharmawan, Selasa (12/3/2019) sore.

Kepala Bidang Dampak Sosial Kementerian PUPR, Hanum Budi Dharmawan/Foto: Turmuzi

Ia menegaskan, jenis kayu yang akan digunakan untuk RTG jenis rumah kayu (Rika), bagi masyarakat korban gempa adalah jenis kayu kelas dua, baik dilihat dari kekuatan dan awet kayu sesuai dengan SK Kementerian.

Terkait hasil temuan setelah melakukan pengecekan di salah satu perusahaan kayu di Ampenan Kota Mataram, Hanum enggan membeberkan dan menegaskan, kalau kewenangan menyampaikan hasil temuan ada pada pimpinan.

“Pada prinsipnya, tim terpadu hanya melakukan verifikasi ke semua perusahaan kayu mitra, kalau terkait hasil temuan, yang berhak menampakkan adalah pimpinan,” katanya.

Ditambahkan, khusus untuk rumah yang sudah dibangun, lanjutnya, bila ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi jenis kayu, maka akan dilakukan konsolidasi dengan pihak terkait, khususnya bagi para pejabat yang berkompetensi di bidangnya, termasuk sanksi yang akan dijatuhkan.

Dari 17 UD kayu yang sudah mengajukan permohonan verifikasi legalitas dan kelas kayu, baru 10 UD yang sudah diperiksa dengan ketentuan minimal kayu kelas 2, yang memiliki ketahanan, kuat dan awet untuk digunakan dalam jangka waktu lama.

Danrem 162/WB, Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan tim terpadu ini turun dalam rangka menjamin kualitas kayu sesuai dengan SK Kementerian, sehingga pembangunan RTG bagi masyarakat terdampak gempa dapat bertahan lama.

Selain itu, verifikasi tersebut juga dilakukan untuk menghindari dan meminimalisir adanya penebangan pohon secara liar, yang dilakukan oleh pelaku illegal logging dan berdampak luas, khususnya kepada masyarakat di sekitar hutan.

“Setelah dilakukan verifikasi ini, UD Kayu yang diberikan rekomendasi sebagai suplayer nantinya betul-betul bertanggung jawab terhadap jenis kayu yang akan didistribusikan, sehingga tidak menghambat proses rehab rekon,” katanya.

Lihat juga...