Kantongi Sertifikat IG, Tenun Ikat Sikka Harus Dikembangkan

Editor: Mahadeva

MAUMERE – Menenun adalah tradisi yang lazim dilakukan perempuan di Kabupaten Sikka. Di Kota Maumere, hampir di setiap rumah warga asli Sikka para perempuannya dijumpai sedang menenun.

Yohanes A.J.Lioduden atau Yani Making anggota DPRD Sikka.Foto : Ebed de Rosary

Tenun ikat Sikka memiliki berbagai motif. “Dengan mendapat sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementrian Hukum dan HAM RI, tenun ikat Sikka sudah didaftar hak kekayaan intelektualnya. Sikka merupakan daerah pertama di Indonesia yang mendaftarkan tenun ikatnya, dan mendapat sertifikat tersebut,” sebut salah satu Kabupaten Sikka, Yohanes A.J. Lioduden, Minggu (3/2/2019).

Sertifikat tersebut, diperoleh saat Bupati Sikka dijabat Yoseph Ansar Rera, tepatnya di Maret 2017 lalu. Sebelumnya juga diselenggarakan pemecahan rekor MURI dan rekor dunia untuk jumlah penenun terbanyak.

Sentra tenun ikat sudah dibangun, namun sampai sekarang belum berfungsi. “Ini menjadi tugas bupati baru agar sentra tenun ikat segera diaktifkan. Ini penting agar perajin tenun ikat bisa menjual produk mereka, agar tenun ikat di Sikka bisa berkembang pesat,” tandas lelaki yang akrab disapa Yani Making tersebut.

Tenun ikat Sikka sangat berpotensi untuk dikembangkan, karena memiliki nilai jual yang tidak hanya di pasar domestik, namun juga pasar mancanegara. Hal tersebut seharusnya direspon pemerintah daerah untuk mengedukasi para penenun untuk menghasilkan karya yang bisa menyesuaikan selesar pasar, tanpa meninggalkan motif tradisionalnya.

“Peran pemerintah untuk membuka pasar tenun ikat di luar daerah atau bahkan luar negeri. Pemerintah bisa menggandeng pengusaha untuk memasarkannya dan sekaligus bisa menanamkan modalnya untuk bisnis tenun ikat di sikka,” pintanya.

Tenun ikat Sikka, memperoleh sertifikat Indikasi Geografis ID G 000000056 dari Direktorat Jendreral Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM pada  8 Maret 2017. Sertifikat tersebut bertujuan melindungi kekayaan intelektual dari tenun ikat. “Adanya label Indikasi Geografis, membuat para pembeli produk tenun ikat asal Sikka akan memperoleh jaminan kualitas, keaslian, dan ketelusuran produk yang dihasilkan,” terang Oscar Mandalangi Pareira, Ketua Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Tenun ikat Sikka dipilih Kementerian Hukum dan HAM, karena setiap motif memiliki filosofi yang kuat. Dan keberadaannya terancam punah, akibat kurangnya regenerasi. Dengan sertifikat IG, diharapkan bisa mendorong produksi, promosi, dan keberlangsungan tenun ikat Sikka.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu, mengatakan, saat ini Pemprov NTT masih berjuang untuk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) kain tenun dari berbagai wilayah di provinsi tersebut.

Produk Indikasi Geografis adalah produk yang dilindungi suatu tanda, yang menunjukkan daerah asal suatu barang. Yang menjadi penilaian faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Keberadaannya memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Lihat juga...