Hadapi Sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi Siapkan Enam Hal
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, mengatakan, terus mempersiapkan segala sesuatu mengenai penanganan sengketa hasil pemilu legislatif dan pemilihan presiden serta wakil presiden (pilpres) 17 April 219 mendatang. Apalagi, pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 ini dinilai sebagai pemilu yang paling sulit.
“Tentu, kita semua berharap semua tahapan Pemilu 2019 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya hingga sengketa pemilu yang diajukan ke MK. Seandainya hal itu ada, kita sudah siap,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Meski begitu, Anwar menegaskan, MK sudah siap menangani sidang sengketa hasil Pemilu 2019 baik pemilu legislatif maupun pilpres. Bahkan, Anwar menyatakan MK sudah siap 100 persen menghadapi perselisihan hasil Pemilu 2019. Dimana kata Anwar, sudah ada enam hal yang telah dipersiapkan menghadapi penanganan sidang sengketa Pemilu 2019.
“Pertama, aspek regulasi. MK telah menetapkan 5 peraturan untuk memudahkan sengketa pemilu. Tiga peraturan di antaranya mengenai tata beracara perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Anggota DPR RI, PHPU DPD, dan untuk PHPU Presiden/Wakil Presiden,” ujarnya.
Aspek kedua lanjut Anwar, yakin Sumber Daya Manusia (SDM). MK telah mengelola aparatur terbaik dengan pengalaman, kompetensi, integritas yang memadai untuk mendukung tugas fungsional hakim konstitusi. Diharapkan seluruh SDM memberi layanan profesional dan efektif dalam penanganan sengketa pemilu ini.
“Aspek ketiga, sarana dan prasarana. MK telah menyiapkan sarana prasarana untuk memudahkan dan kelancaran proses beracara di MK. Keempat, MK sudah menyiapkan sistem informasi berbasis teknologi untuk para pencari keadilan,” ungkapnya.