Disdukcapil Bekasi Persilahkan Penghayat Kepercayaan Ubah Isian Kolom Agama

Editor: Koko Triarko

Taufiq R Hidayat, Kadisduk Kota Bekasi -Foto: M Amin

BEKASI – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Bekasi, Jawa Barat, Taufiq R Hidayat, mempersilahkan penghayat kepercayaan untuk mengganti kolom isian agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Warga yang menganut aliran penghayat kepercayaan bisa datang langsung ke Kecamatan, untuk melakukan perubahan data atau melaksanakan perekaman baru.

“Prinsipnya akan dilayani, bagi yang ingin mengubah kolom isian agama menjadi penghayat kepercayaan, sebagaimana amanat UU. Mereka bisa datang ke Kecamatan dan sudah tersedia dalam data SIAK,” kata Taufiq, Jumat (1/3/2019).

Namun demikian, ia mengaku belum mengecek sistem, sudah berapa jumlah data warga Kota Bekasi yang melakukan pergantian kolom agama di tingkat kecamatan. Tetapi, mekanismennya gampang, data untuk kolom agama akan di-input sesuai pengakuan.

Untuk diketahui, lanjutnya, di Kota Bekasi ada satu lokasi di wilayah Kecamatan Jatisampurna, beberapa kelompok masyarakat yang menganut aliran kepercayaan. Untuk itu, ia mengimbau jika ingin mengganti kolom isian agama di KTP, bisa datang di kantor kecamatan setempat, dan pasti akan dilayani sebagaimana mestinya.

“Begitu pun jika sebelumnya sudah melakukan perekaman KTP dan di kolom agama masih menumpang agama tertentu, maka bisa melakukan perubahan data dengan datang di Kecamatan. Ketika ia sudah memilih kolom menganut kepercayaan, maka sudah otomatis di SIAK sudah seperti itu,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Taufiq juga mengakui, bahwa saat ini sebanyak 59.000 Surat Keterangan (Suket) yang kemarin belum sempat diterbitkan, saat ini sudah didistribusikan ke masing-masing Kecamatan di Kota Bekasi.

Lihat juga...