Soal Gedung DPRD, Wabup Flotim Pertimbangkan Keberatan Warga

Editor: Koko Triarko

“Tanah tersebut milik Pemda, karena ada akta jual beli dan proses balik nama. Sertifikat belum dibuat dan sedang dilakukan. Selain itu, pembangunan gedung DPRD ini sesuai Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang APBD tahun 2019, sehingga pemerintah wajib mengeksekusinya,” tambahnya.

Ada pertimbangan lain dari individu masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui demo dan dialog, itu akan menjadi masukan juga bagi pemerintah. Dirinya akan berdiskusi dengan bupati terkait pokok pikiran yang disampaikan masyarakat.

Lihat juga...