Soal Gedung DPRD, Wabup Flotim Pertimbangkan Keberatan Warga

Editor: Koko Triarko

Juga pasti akan mengganggu stabilisasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Flotim, termasuk pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

“Kita membuang energi untuk hal-hal kecil, sementara di lain pihak kita mengalami kerugian-kerugian marerial maupun imaterial dalam pembangunan berbasis APBD. Ini yang membuat pemerintah merasa  senang dan pemerintah menerima aspirasi masyarakat tersebut untuk dikaji lebih jauh pokok pikiran mereka,” ungkapnya.

Pemerintah, kata Agus, juga memiliki pendasaran-pendasaran yuridis, sosiologis dan filosofis sebelum memutuskan rencana pengerjaan pembangunan gedung DPRD Flotim.

Koalisi Rakyat Bersatu Flotim  bertanya, kenapa pengumuman dan penentuan pemenang dilakukan pada 2018, tapi APBD nya tahun 2019.

“Pembangunan gedung DPRD ini kan anggaran tahun jamak, multi years dan sesuai peraturan Mendagri Nomor 21 tahun 2011 pasal 54A. Kita menetapkan pembangunannya dari 2018 sampai 2020 dan penetapan lelangnya sangat prosedural,” tuturnya.

Terkait pembangunan melanggar Perda No.7 tahun 2012 mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kota Larantuka dan Kota Waiwerang, Agus mengatakan, Perda ini ditetapkan saat dirinya menjadi ketua Badan Legislasi. Dirinya mengetahui persis Perda ini dan sudah mempertimbangkan aspek yuridis, fislosofis dan sosiologis.

“Perda ini kan wajib hukumnya secara 5 tahun dievaluasi untuk dilakukan peninjauan kembali. Perda tersebut telah berumur 5 tahun pada 2017, sehingga sudah wajib hukumnya direvisi, karena Perda tersebut bersifat fleksibel,” sebutnya.

Karena sifatnya fleksibel, maka bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian, kecuali melanggar ruang budi daya dan hutan lindung atau hutan rakyat. Pemerintah mempunyai tanah di kelurahan Waibalun dan akan mempergunakannya.

Lihat juga...