Perjanjian Swastanisasi Air di Jakarta Tidak Adil

Editor: Mahadeva

JAKARTA –Tim Evaluasi Tata Kelola Air Jakarta menemukan adanya ketidakadilan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air di Ibu Kota Jakarta yang dibuat 1997 lalu.

Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Jakarta, Nila Ardhianie, mengatakan, beberapa ketidakadilan tersebut seperti hak ekslusivitas, yang menyebabkan Pemprov DKI Jakarta kehilangan kontrol kewenangan atas pengelolaan air bersih.

Kemudian, pengelolaan keseluruhan tata kelola air yang dilaksanakan sepenuhnya oleh mitra swasta, mulai dari produksi sampai pelayanan pelanggan. “Serta adanya jaminan keuntungan yang dipastikan jumlahnya terlepas dari ketercapaian target kinerja swasta, yang pada 2023 akan mencapai Rp6,7 triliun,” ujar Nila, Senin (11/2/2019).

PAM Jaya bersama dengan Aetra, sudah melakukan revisi perjanjian, dengan membuat master agreement untuk menurunkan tingkat IRR dari 22 persen menjadi 15,8 persen. Dan, apabila tidak terbayarkan di akhir perjanjian, maka tidak akan menuntut pemenuhan pembayaran. Namun penyesuaian ini tidak terjadi dengan Palyja.

Berdasarkan kajian komprehensif, meliputi aspek hukum, aspek ekonomi, serta optimalisasi dan keberlanjutan air bersih, Tim Tata Kelola Air menggambarkan tiga pilihan kebijakan dan konsekuensinya. Opsi pertama, status quo atau membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya kontrak kerjasama. Pemutusan kontrak sepihak, serta pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.

“Opsi status quo tidak kami sarankan. Karena memiliki banyak kelemahan bagi kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta pada umumnya. Pemprov DKI tidak akan mampu mencapai target penambahan layanan air perpipaan, karena adanya hak eksklusivitas mitra swasta dalam investasi dan pengelolaan,” ungkapnya.

Selanjutnya, opsi pemutusan kontrak sepihak. Opsi tersebut disebut Nila, juga bukan opsi yang realistis dari kajian legal dan pelayanan. Opsi mengakibatkan biaya terminasi yang besar, sebagaimana yang tercantum di dalam PKS, yaitu Rp1 Triliun lebih. “Maka opsi yang akan kami sarankan adalah pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata,” jelasnya.

Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, Tatak Ujiyati, menjelaskan, ada tiga alternatif cara menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, pembelian saham 100 persen, dengan nominal PT Aetra Air Jakarta sebesar Rp1,3 triliun dan PT PAM Lyonnaise Jaya sebesar Rp650 miliar. Dengan pengambilalihan pembelian saham, artinya Pemprov DKI Jakarta harus menanggung utang milik Aetra Air Jakarta kepada bank sebesar Rp2,1 triliun. Sehingga opsi tersebut menurut Tatak, agak sulit terlaksana.

Pilihan kedua dari pengambilalihan secara perdata, yakni dengan penghentian perjanjian kerja sama secara sepihak antara PD PAM Jaya dengan dua perusahaan swasta. Namun pemutusan itu juga memiliki konsekuensi denda sebesar Rp2 triliun.

Cara pengambilalihan secara perdata terakhir, yakni dengan pengambilalih sebagian Water Treatment Plan (WTP) atau Instalasi Pengelolaan Air (IPA) oleh PD PAM Jaya. Cara ini dinilai Tim Evaluasi yang paling aman, tetapi memerlukan negosiasi yang tidak mudah dengan Aetra dan Palyja.

Lihat juga...