Pendidikan Dianggap Komoditas, Mahasiswa Uji UU Perdagangan
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Reza Aldo Agusta, seorang Mahasiswa Semester 4 Unika Atmajaya Yogyakarta, menguji aturan jasa yang diperdagangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aldo memandang UU tersebut menjadikan pendidikan sebatas komoditas perdagangan semata.
Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan yang diuji menyatakan, “Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi: d. Jasa Pendidikan.”
Damian Agata Yuvens, selaku kuasa hukum menyebut, Pemohon merasa telah dirugikan dengan semakin meningkatnya biaya pendidikan. Dia menyebut, jasa pendidikan yang dijadikan sebagai komoditas perdagangan, akan menyebabkan peningkatan biaya pendidikan.
Selain itu, tujuan dari pendidikan, menurut Pemohon, akan berubah yang semula untuk pencerdasan, menjadi berorientasi pada keuntungan. Meski belum terjadi, namun Pemohon mendalilkan dirinya berpotensi mengalami kerugian terhadap keberlakuan pasal tersebut.
“Pendidikan yang diletakkan sebagai komoditas dalam UU Perdagangan berpotensi menggeser hubungan penyelenggara pendidikan dengan peserta didik menjadi hubungan antara konsumen dan produsen,” kata Damian saat sidang uji materiil UU Perdagangan di Gedung MK, Selasa (26/2/2019).
Damian mengemukakan, tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tertulis pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, pasal dalam UU Perdagangan tersebut berpotensi melepaskan tanggung jawab negara untuk memberikan prioritas anggaran pada pendidikan berdasarkan UUD 1945.
“Pertentangan ini tidak perlu terjadi jika jasa pendidikan tidak dimasukkan dalam UU Perdagangan atau setidaknya diberikan pemaknaan yang sesuai dengan filosofi pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan alasan tersebut, dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4 ayat (2) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat meminta Pemohon memperbaiki alasan permohonannya.
Menurutnya, Pemohon perlu mengaitkan adanya penyelenggara pendidikan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan menjadikan pendidikan sebagai komoditas seperti yang dikhawatirkan Pemohon.
“Dikaitkan orang mendirikan jasa pendidikan untuk komoditas atau diperdagangkan, jika jasa pendidikan dikelola oleh satu PT. Tapi ada pula pendidikan yang dikelola oleh sebuah yayasan. Misalnya, (universitas) Al Azhar atau Muhammadiyah. Itu tidak mencari keuntungan. Nah, ini kekhawatiran Anda itu bisa dikaitkan dengan ini,” sebutnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, kerugian yang dialami Pemohon belum terlihat dan baru bersifat asumsi.
Ia meminta Pemohon lebih mengurai kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal yang diujikan, dan meminta Pemohon menjelaskan kerugian potensialnya meski secara riil belum ada. Misal SPP kuliah saat ini lebih mahal dibandingkan zaman dulu, ini bisa juga dijelaskan.
“Pemohon juga bisa menguraikan perbedaan jasa pendidikan dengan hak atas pendidikan. Jadi, apakah itu ada kaitannya dengan berlakunya norma, apakah kemudian ada kaitannya SPP-nya mahal atau SPP-nya sama atau tidak dengan dulu dengan sekarang sebelum berlaku dan setelah berlakunya Undang-Undang Perdagangan,” jelasnya.