Belasan Rumah Sakit di Indonesia Lolos Sertifikasi Syariah
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi), mengklaim ada delapan belas rumah sakit di Indonesia sudah lolos dan mendapatkan sertifikasi syariah. Rumah sakit tersebut tersebar hampir di semua pulau di Indonesia, seperti Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten dan Sumatera.
Mukisi adalah institusi yang menghimpun provider pelayan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan yang bernafaskan islam di Indonesia. Syariah Hospital, bertujuan untuk mewujudkan terciptanya standarisasi pelayanan islami di rumah sakit sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Setidaknya saat ini ada 40 Rumah Sakit (RS) yang sedang berproses untuk mendapatkan sertifikasi syariah. Sedangkan untuk lolos sertifikasi RS, harus melalui 133 elemen penilaian, meliputi penggunaan obat-obatan, keuangan dan lainnya,” ungkap dr. Masyhudi, Ketua Umum Mukisi, di Bekasi, Selasa (26/2/2019) malam.
Untuk mendapatkan sertifikasi syariah, imbuhnya, sifatnya tidak ekslusif, dalam artian hanya rumah sakit Islam saja berhak mendapatkan sertifikasi syariah, tetapi semua rumah sakit umum milik pemerintah ataupun RS swasta bisa mendapatkan sertifikasi syariah jika memenuhi standar kualifikasi.
“Tidak ekslusif karena penerapan sistem syariah merugikan, bahkan sebaliknya melalui sertifikasi syariah banyak keuntungan didapat,” sebutnya.
Banyak standar elemen yang sangat menguntungkan misalkan adanya jaminan gizi halal di RS syariah, bagaimana selalu menjaga aura, atau hijab dari semua pasien, bahkan sampai hijab di kamar operasi itu tetap terjaga.
Hal yang paling urgen seperti pemasangan kateter urin, suatu alat dimasukkan lewat kelamin wajib dilakukan oleh petugas dengan gender yang sama.
Menurutnya, rumah sakit yang sudah lolos standarisasi syariah memiliki tiga belas standar kelebihan yang lebih bagus, karena untuk lolos sertifikasi syariah, tahapannya melalui proses penilaian yang jumlahnya mencapai133 elemen, diantaranya seperti penggunaan obat, di RS syariah semaksimal mungkin menggunakan yang sudah memiliki sertifikasi halal. Dan untuk makanan di RS yang sudah memiliki sertifikasi syariah wajib hukumnya mendapatkan sertifikat gizi halal dari LPOM MUI.
Hal lain, lanjutnya, adanya kewajiban RS menjaga aurat, bahkan hijab untuk pasien di RS syari’ah sangat ditekan. Begitupun perkara keuangan ditekankan menggunakan prinsip syariah, “Insya Allah di RS syariah bebas dari riba,” tandasnya.
Dikatakan, RS yang sudah mendapatkan sertifikasi syariah, tidak dibiarkan begitu saja, tetapi akan terus mendapatkan pengawasan seperti aturan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terus melakukan pemantauan. Hal itu akan ada satu dewan khusus, agar sistem syariah tersebut terus terjaga sesuai standarisasi yang telah ditetapkan.
“Ada namanya mutu wajib syariah, untuk menjaga bagaimana akidah seorang pasien yang beragama Islam tetap terjaga sampai sakaratul maut menjemput. Maka pasien tersebut wajib hukumnya mendapat bimbingan untuk menuju khusnul khatimah. Tetapi tidak menjamin meninggal dalam khusnul khotimah,” ucapnya, seraya mengatakan bahwa itu bagian dari mutu wajib syariah.
RS yang sudah mendapatkan sertifikasi syariah, tidak terlepas dari acuan baku sebuah rumah sakit, yaitu menjaga mutu dan keselamatan pasien, wajib terakreditasi.
Ada pun delapan RS yang sudah lolos dan mendapatkan sertifikasi syariah tersebut di antaranya Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, RS PKO Muhammadiyah Yogyakarta, Lamongan Jatim, RS PDHI Yogyakarta, RS PKO Muhammadiyah Wonosobo, RS Sari Asih Arrahmah, Sari Asih Sangiang, Ciledug, RSI Bandung, RSI Klaten, RS Kelas A, Zainal Abidin, RS Ibnu Sina, Provinsi Aceh.