MK Ungkap Potensi Kecurangan di Pemilu di Raker Kepaniteraan dan Sekjen

Editor: Mahadeva

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman - Foto: M. Hajoran Pulungan

Anwar menyebut, dalam hal penyelesaian perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), MK mengalami peningkatan. Jika di 2017, rata-rata waktu penyelesaian perkara membutuhkan waktu 5,2 bulan per-perkara. Di 2018 lalu, MK dapat menyelesaikan setiap perkara selama 3,5 bulan per-perkara. Artinya, terdapat efisiensi waktu penanganan perkara 1,7 bulan dalam setiap penanganan perkara PUU ini.

“Hal ini merupakan satu prestasi yang patut kita banggakan sekaligus dipertahankan. Bahkan ke depan, seharusnya dapat ditingkatkan. Percepatan penanganan perkara berbanding lurus dengan mewujudkan keadilan itu sendiri. Ini sejalan dengan prinsip adagium hukum, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri, (justice delay is justice denied),” jelasnya.

Anwar mengungkapkan, ada beberapa antisipasi dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019, dapat dimulai dengan menginventarisasi potensi kecurangan yang mungkin terjadi. Nantinya, ketika MK melakukan pemeriksaan terhadap perkara perselisihan hasil pemilu umum (PHPU).

“Persidangan dan tim gugus tugas dapat dengan mudah mengidentifikasi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, dan memutuskan dengan tepat terhadap perkara yang diterima oleh MK,” pungkasnya.

Lihat juga...