MK Ungkap Potensi Kecurangan di Pemilu di Raker Kepaniteraan dan Sekjen

Editor: Mahadeva

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman - Foto: M. Hajoran Pulungan

JAKARTA – Jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Kerja (Raker) Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK Tahun 2019. Raker diselenggarakan untuk Mewujudkan Keadilan Pemilu Serentak Tahun 2019, dan Prioritas Pelaksanaan Kegiatan 2019. Termasuk penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan MK di 2020.

Potensi kecuarangan yang terpantau MK salah satunya, pembagian sisa surat undangan, untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.  “Kemudian, memindahkan suara calon legislator satu kepada calon legislator lain dalam satu partai, atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu. Dan ketiga, jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold,” ungkap Ketua MK Anwar Usman dalam raker yang digelar di Bogor, Jumat (22/2/2019).

Sesuai tahapan dan jadwal PHPU sementara 2019, MK akan mulai menerima pendaftaran sengketa pemilu legislatif, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten dan kota, dan calon anggota DPD pada 8-25 Mei 2019. Kemudian sidang pendahuluan digelar pada 9-12 Juli 2019 hingga diputuskan pada 6-9 Agustus 2019 mendatang (jangka waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja sejak diregistrasi lengkap).

“Sedangkan pendaftaran sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dimulai pada 23-25 Mei. Kemudian sidang pendahuluan digelar pada 14 Juni 2019 hingga diputuskan pada 28 Juni 2019 mendatang (jangka waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja sejak diregistrasi lengkap),” ungkapnya.

Anwar menyebut keberadaan MK dimaksudkan untuk, membangun soliditas organisasi dan pemahaman bersama dalam menghadapi sengketa Pemilu Serentak Tahun 2019. Kemudian, menelisik kembali seluruh persiapan dan rencana yang telah disusun sejak tahun lalu, dalam rangka menghadapi pemilu serentak yang baru pertama kali akan diselenggarakan di Indonesia.

Anwar menyebut, dalam hal penyelesaian perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), MK mengalami peningkatan. Jika di 2017, rata-rata waktu penyelesaian perkara membutuhkan waktu 5,2 bulan per-perkara. Di 2018 lalu, MK dapat menyelesaikan setiap perkara selama 3,5 bulan per-perkara. Artinya, terdapat efisiensi waktu penanganan perkara 1,7 bulan dalam setiap penanganan perkara PUU ini.

“Hal ini merupakan satu prestasi yang patut kita banggakan sekaligus dipertahankan. Bahkan ke depan, seharusnya dapat ditingkatkan. Percepatan penanganan perkara berbanding lurus dengan mewujudkan keadilan itu sendiri. Ini sejalan dengan prinsip adagium hukum, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri, (justice delay is justice denied),” jelasnya.

Anwar mengungkapkan, ada beberapa antisipasi dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019, dapat dimulai dengan menginventarisasi potensi kecurangan yang mungkin terjadi. Nantinya, ketika MK melakukan pemeriksaan terhadap perkara perselisihan hasil pemilu umum (PHPU).

“Persidangan dan tim gugus tugas dapat dengan mudah mengidentifikasi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, dan memutuskan dengan tepat terhadap perkara yang diterima oleh MK,” pungkasnya.

Lihat juga...