KPK Limpahkan Berkas dan Tersangka Penerima Suap Pajak

Ilustrasi KPK - Foto Dokumentasi CDN

Namun total dana yang diterima tersangka La MAsikamba dari Anthoni mencapai Rp650 juta serta adanya dugaan gratifikasi dari 12 wajib pajak lainnya yang mencapai miliaran rupiah, sedangkan Sulimin Ratmin Rp120 juta dari Anthoni.

Juru bicara Kantor PN Ambon, Herry Setyobudi mengatakan, penyerahan berkas perkara biasanya bersamaan dengan tersangka dan barang bukti, tetapi karena barang bukti ini ada yang sifatnya peka dan tidak bisa semua tangan memegangnya, maka nanti akan dibuka dalam persidangan misalnya hasil penyadapan.

Penentuan sidang di PN Ambon karena Locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan kejadian perkaranya ada di wilayah hukum PN Ambon dan ini merupakan peristiwa OTT dari KPK beberapa waktu lalu. [Ant]

Lihat juga...