Dana Desa Rp2,5 Miliar Ditolak Masyarakat Baduy
LEBAK — Masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten menolak bantuan dana desa sebesar Rp2,5 miliar yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan infrastuktur guna menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah itu.
“Penolakan itu, karena pembangunan dikhawatirkan merusak kelestarian adat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pemkab Lebak Rusito saat dihubungi di ibu kota kabupaten di Rangkasbitung, Kamis (14/2/2019).
Masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, menolak bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan infrastuktur guna menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah itu.
Pengalokasian bantuan tahun 2019 untuk masyarakat Baduy sebesar Rp2,5 miliar ditolak berdasarkan keputusan adat mereka.
Pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak dengan penolakan warga Baduy untuk menerima bantuan tersebut.
Pihaknya sangat menghormati dan menghargai keputusan adat warga Baduy.
Saat ini, dana desa itu masuk ke anggaran kas daerah dan tidak bisa dikembalikan ke pemerintah pusat.
Kemungkinan dana desa masyarakat adat Baduy dapat digunakan untul pengalokasian tahun 2020 bagi desa lain.
“Kami sangat menghargai dan menghormati penolakan masyarakat Baduy itu,” kata Rusito.
Ia mengatakan, masyarakat adat Baduy mengkhawatirkan jika menerima dana desa untuk pembangunan infrastuktur tergusur nilai-nilai budaya dan adat mereka hilang.
Sebab, permukiman adat Baduy seperti di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar menolak kehidupan modern, termasuk pembangunan jalan, penerangan listrik dan alat-alat elektronik.
Masyarakat Baduy harus patuh dan taat terhadap adat leluhurnya, sehingga keberatan jika permukiman adat itu mendapat bantuan.