Alokasi Dana Desa Provinsi Kepulauan Riau 2022 Sebesar Rp209,14 Miliar
TANJUNGPINANG — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri Misni menyampaikan alokasi dana desa daerah itu yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022 sebesar Rp209,14 miliar.
“Dana desa itu diperuntukkan bagi 275 desa yang ada di Provinsi Kepri,” kata Misni di Tanjungpinang, Kamis.
Misni menyebut jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021, angka tersebut turun sekitar Rp67 miliar. Tahun sebelumnya jumlah dana desa yang dialokasikan APBN sebesar Rp276,40 miliar.
Ia meminta tahun anggaran 2022, seluruh kepala desa (Kades) di Kepri dapat melakukan percepatan anggaran dana desa sesuai dengan tahapannya, dan saat ini sudah masuk dalam pencairan tahap pertama.
Kendati begitu, dia mengimbau para kades tetap memedomani aturan dalam realisasi pengalokasian peruntukkan dana desa tersebut.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pada tahun anggaran 2022, katanya, kades diminta untuk memprioritaskan penggunaan dana desa untuk program bantuan langsung tunai desa dengan porsi anggaran paling sedikit 40 persen dari jumlah APBDes.
Program prioritas lainnya, yakni program ketahanan pangan dengan porsi anggaran sedikitnya 20 persen dari total APBDes, dan program dukungan pendanaan COVID-19 di desa dengan porsi anggaran paling sedikit 8 persen dari APBDes.
“Selain itu, penggunaan dana desa juga diprioritaskan untuk percepatan aksi Sustainable Development Goals (SDGs), melalui program pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” ungkap Misni.
Secara terpisah, Ketua pelaksana Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri Kombes Pol M Rudy Syafiruddin mengingatkan kepada para kades dan aparatur desa untuk melakukan pengelolaan dana desa sesuai ketentuan.
“Pengelolaan dana desa harus dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dan tidak boleh ada penyimpangan yang dapat berdampak pada proses hukum dalam pelaksanaannya,” katanya.
Namun, kata dia, faktanya saat ini masih cukup banyak kades dan juga aparatur desa, yang berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Untuk mengatasi hal itu, lanjutnya, perlu adanya peran dari sejumlah pihak, seperti, Inspektorat dan BPKP selaku APIP dan Dinas PMD Dukcapil untuk mengawal pengelolaan dana desa.
“Hal itu dapat dilakukan mulai dari sistem perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawabannya agar tidak ada penyimpangan yang berdampak pada proses hukum oleh aparat penegak hukum,” katanya menegaskan.
Berikut rincian dana desa Provinsi Kepri tahun anggaran 2022 berdasarkan data Dinas PMD Dukcapil ;
1. Kabupaten Natuna : Rp50,95 miliar
Jumlah Desa : 70
2. Kabupaten Kepulauan Anambas : Rp37,19 miliar
Jumlah Desa : 52
3. Kabupaten Karimun Rp34,08 miliar
Jumlah Desa : 42
4. Kabupaten Lingga Rp58,56 miliar
Jumlah Desa : 75
5. Kabupaten Bintan Rp28,33 miliar
Jumlah Desa : 36. [Ant]