Kadishub Sebut LRT Belum Kantongi Izin Operasi

Editor: Makmun Hidayat

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2019). - Foto: Lina Fitria

JAKARTA — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan Light Rail Transit (LRT) sampai saat ini masih belum mengantongi izin operasi.

Dia memastikan LRT dapat terintegrasi antarmoda oleh Moda Raya Terpadu (MRT). Menurutnya, sebelum LRT Jakarta dan MRT beroperasi, pihaknya perlu memastikan perizinan serta integrasi antarmoda.

Mengenai perizinan tentunya ada di level Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Menteri Perhubungan (Menhub). Kemudian pengurusan izinnya di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“Perizinan tentunya ada di level Pemprov dan Menhub. Pengurusan izinnya di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Sigit di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Adapun izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berlandaskan atas rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dishub dan juga lembaga-lembaga terkait.

“Damkar melaksanakan rekomtek terkait penanganan kebakaran, terus juga Dinas Ketenagakerjaan terkait dengan elevator maupun eskalator. Kami Dishub pun fasilitasi di sektor transportasi,” ujarnya.

Menurut Sigit, pihaknya perlu memastikan agar catatan-catatan terkait problem teknis dalam pengoperasian LRT Jakarta dan MRT bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum dioperasikan secara komersial.

Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini juga masih belum mengeluarkan harga tiket yang akan dikenakan kepada pengguna. Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih belum mengumumkan berapa tarif yang akan dikenakan untuk menggunakan transportasi umum tersebut.

“Nantilah untuk tarif dan sebagainya tunggu pengumuman. Enggak ada problem (masalah),” jelasnya.

Lihat juga...