Gubernur DKI Nyatakan Siap Hadapi Gugatan REI

Editor: Koko Triarko

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan- Foto: Lina Fitria

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengatakan, Pergub No. 132/2018 secara materiil tidak bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya.

Menurutnya, gugatan dari pihak penggugat hanya mempermasalahkan hal-hal yang umum dan tidak merujuk pada pasal-pasal tertentu.

Ada pun urgensi Pergub 132/2018 itu bertujuan mengatur pengelolaan Rusun Milik, agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.

Dalam pergub tersebut, disebutkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.

P3SRS pun bertanggung jawab atas kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan penghunian.

Pengembang diwajibkan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS enam bulan sebelum masa transisi berakhir, yang biayanya pun dibebankan kepada pengembang.

Diberitahukan, Real Estate Indonesia (REI) menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA), terkait pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Lihat juga...