Gubernur DKI Nyatakan Siap Hadapi Gugatan REI

Editor: Koko Triarko

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan- Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku siap menghadapi gugatan demi membela Peraturan Gubernur (Pergub), tentang rumah susun yang diundangkannya pada Desember 2018. Dia percaya, Pemprov DKI bakal memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA).

“Saya yakin, insyaallah menang kita, insyaallah yakin menang. Sah-sah saja, enggak ada larangan (menggugat),” kata Anies, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, (27/2/2019).

Orang nomor satu di Ibu Kota itu tidak begitu mempermasalahkan gugatan yang dilayangkannya. Sebab, menurut Anies, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dalam menghadapi sebuah permasalahan.

“Ini negara hukum, dan warga negara boleh melalukan langkah-langkah itu. Justru itulah yang beradab. Kalau punya masalah yang diajukan secara hukum,” ucapnya.

Anies mengatakan, langkah hukum yang ditempuh para penggugat merupakan tindakan yang menjunjung tinggi adab demokrasi, karena melakukan protes melalui jalur pengadilan.

Dia mencontohkan, yang sering terjadi di Ibu kota adalah pengerahan massa untuk melakukan aksi protes pada peraturan yang dikeluarkan. Penggunaan massa untuk menggelar demonstarasi merupakan cara kuno.

“Kalau enggak setuju kemudian cuma ngerahin orang, bayarin orang demo yang kita sering lihat itu, itu cara kuno, tetapi kemudian kita mengajukan gugatan itu cara beradab, nanti kita hadapi juga di pengadilan dengan cara yang beradab pula,” tuturnya.

Dia meminta meminta masyarakat untuk tidak mempermasalahkan, bila ada pihak yang melakukan proses hukum atas ketidaksetujuannya. Hal itu, kata Anies, lebih beradab dan layak dihargai daripada membayar orang untuk demonstrasi.

Lihat juga...