Gubernur DKI Nyatakan Siap Hadapi Gugatan REI
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku siap menghadapi gugatan demi membela Peraturan Gubernur (Pergub), tentang rumah susun yang diundangkannya pada Desember 2018. Dia percaya, Pemprov DKI bakal memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA).
“Saya yakin, insyaallah menang kita, insyaallah yakin menang. Sah-sah saja, enggak ada larangan (menggugat),” kata Anies, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, (27/2/2019).
Orang nomor satu di Ibu Kota itu tidak begitu mempermasalahkan gugatan yang dilayangkannya. Sebab, menurut Anies, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dalam menghadapi sebuah permasalahan.
“Ini negara hukum, dan warga negara boleh melalukan langkah-langkah itu. Justru itulah yang beradab. Kalau punya masalah yang diajukan secara hukum,” ucapnya.
Anies mengatakan, langkah hukum yang ditempuh para penggugat merupakan tindakan yang menjunjung tinggi adab demokrasi, karena melakukan protes melalui jalur pengadilan.
Dia mencontohkan, yang sering terjadi di Ibu kota adalah pengerahan massa untuk melakukan aksi protes pada peraturan yang dikeluarkan. Penggunaan massa untuk menggelar demonstarasi merupakan cara kuno.
“Kalau enggak setuju kemudian cuma ngerahin orang, bayarin orang demo yang kita sering lihat itu, itu cara kuno, tetapi kemudian kita mengajukan gugatan itu cara beradab, nanti kita hadapi juga di pengadilan dengan cara yang beradab pula,” tuturnya.
Dia meminta meminta masyarakat untuk tidak mempermasalahkan, bila ada pihak yang melakukan proses hukum atas ketidaksetujuannya. Hal itu, kata Anies, lebih beradab dan layak dihargai daripada membayar orang untuk demonstrasi.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengatakan, Pergub No. 132/2018 secara materiil tidak bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya.
Menurutnya, gugatan dari pihak penggugat hanya mempermasalahkan hal-hal yang umum dan tidak merujuk pada pasal-pasal tertentu.
Ada pun urgensi Pergub 132/2018 itu bertujuan mengatur pengelolaan Rusun Milik, agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.
Dalam pergub tersebut, disebutkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.
P3SRS pun bertanggung jawab atas kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan penghunian.
Pengembang diwajibkan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS enam bulan sebelum masa transisi berakhir, yang biayanya pun dibebankan kepada pengembang.
Diberitahukan, Real Estate Indonesia (REI) menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA), terkait pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.