Bertemu Gubernur, KRBF Minta Pembangunan Gedung DPRD Flotim Dibatalkan
Editor: Satmoko Budi Santoso
Selain itu, tambah Romo Gusti, sapaannya, tanah yang menjadi lokasi pembangunannya pun belum memiliki sertifikat hak milik pemerintah daerah, seperti disampaikan kepala BPN Flotim. Padahal tanah ini sudah dibeli sejak zaman bupati Feliks, belasan tahun lalu.
“Empat fraksi di DPRD Flotim juga menolak pembangunan gedung DPRD, tetapi kenapa pembangunannya tetap dilanjutkan. Ini yang membuat kami melihat, ada kesalahan dalam pembangunan ini,” terangnya.
Wakil bupati Flotim, Agustinus Payong Boli, saat berdialog dengan perwakilan KRBF mengatakan, pemerintah memiliki pendasaran-pendasaran yuridis, sosiologis dan filosofis sebelum memutuskan rencana pengerjaan pembangunan gedung DPRD Flotim.
“Pembangunan gedung DPRD ini kan anggaran tahun jamak, multi years dan sesuai peraturan Mendagri Nomor 21 tahun 2011 pasal 54A. Kita menetapkan pembangunannya dari tahun 2018 sampai 2020 dan penetapan lelangnya sangat prosedural,” tuturnya.
Terkait pembangunan, melanggar Perda No.7 tahun 2012 mengenai Rencana Detil Tata Ruang Kota Larantuka dan Kota Waiwerang, Agus sapaannya, menyampaikan, Perda ini ditetapkan saat dirinya menjadi ketua Badan Legislasi.
“Perda ini kan wajib hukumnya, secara 5 tahun dievaluasi untuk dilakukan peninjauan kembali. Perda tersebut telah berumur 5 tahun pada tahun 2017 sehingga sudah wajib hukumnya direvisi. Karena Perda tersebut bersifat fleksibel,” sebutnya.