Langgar Disiplin, Ratusan TKK di Bekasi Putus Kontrak

Editor: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Ratusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi, Jawa Barat, diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya di tahun 2019.

Jumlah tersebut hampir mencapai 300 TKK, dan mereka diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner sesuai perjanjian kontrak yang telah disepakati.

Dari jumlah ratusan itu, ada terdapat lima orang TKK yang ikut diberhentikan karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2019.

Sayangnya jumlah pasti TKK yang tidak diperpanjang belum diberikan angka pastinya, hanya disebut hampir mencapai tiga ratusan TKK yang tidak diperpanjang.

“Pemerintah tidak ada sistem pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi kontrak diputus. Mereka tidak diperpanjang kontraknya di awal tahun 2019 lalu setelah dilakukan verifikasi,” kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Meri Soniati, Jumat (15/2/2019). Ia pun  berjanji, memberi data pasti, tetapi hingga sore tidak dikirim.

Dikatakan, Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 06 tahun 2017, tegas mengatur tentang TKK terkait hari kerja, jam kerja dan itu harus dipatuhi. Ketika itu dilanggar konsekuensinya ada hukuman indisipliner yang dikenakan untuk TKK.

Hukuman untuk TKK empat kali tidak ikut apel, maka akan diberi teguran lisan. Begitu pun jika tiga kali tidak hadir tanpa keterangan, maka akan diberi teguran lisan.

“Sampai jumlah secara kumulatif melakukan pelanggaran disiplin hingga 12 kali, tidak masuk kerja tanpa keterangan atau tidak ikut apel, maka bisa diberhentikan sepihak. Meskipun tanpa persetujuan yang bersangkutan,” jelas Meri.

Lihat juga...