Bertemu Gubernur, KRBF Minta Pembangunan Gedung DPRD Flotim Dibatalkan
Editor: Satmoko Budi Santoso
KUPANG – Berbagai elemen masyarakat kabupaten Flores Timur (Flotim) yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) bertemu gubernur NTT Viktor Laiskodat, menyampaikan penolakannya terkait pembangunan gedung DPRD Flotim di kelurahan Waibalun.
“Tadi saat bertemu dan berdialog, gubernur bertanya apakah kondisi gedung DPRD sudah rusak. Setelah dijelaskan gubernur menyarankan agar sebaiknya dana yang ada diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat,” sebut Theodorus Wungubelen, anggota KRBF, Jumat (15/2/2019).
Gubernur NTT, sebut Rut, sapaannya, mengatakan, dirinya saja menolak usulan pembangunan gedung DPRD provinsi NTT dan meminta agar bangunan yang ada direhab saja. Selama masih belum rusak berat dan bisa direhab, maka direhab saja.
“Gubernur lalu memanggil Sekda NTT untuk menindaklanjuti secara teknis karena pembangunan ini menyalahi aturan. Sekda pun mengatakan akan mengkaji hal ini terlebih dahulu setelah mendapat penjelasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Romo Agustinus Iri, Pr mengatakan, Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) menolak pembangunan gedung DPRD Flotim di kelurahan Waibalun dengan anggaran sebesar Rp34,9 miliar. Alasannya, pengumuman pemenang lelang oleh ULP dilakukan tanggal 19 Desember, dimana saat itu APBD Flotim 2019 belum ditetapkan.

“Keputusan membangun gedung DPRD ini juga tidak melalui mekanisme, baik Musrembang Desa hingga Musrembang Kabupaten. Juga bertentangan dengan Perda Nomor 7 tahun 2012 serta tidak melibatkan pemerintah provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012,” jelasnya.
Selain itu, tambah Romo Gusti, sapaannya, tanah yang menjadi lokasi pembangunannya pun belum memiliki sertifikat hak milik pemerintah daerah, seperti disampaikan kepala BPN Flotim. Padahal tanah ini sudah dibeli sejak zaman bupati Feliks, belasan tahun lalu.
“Empat fraksi di DPRD Flotim juga menolak pembangunan gedung DPRD, tetapi kenapa pembangunannya tetap dilanjutkan. Ini yang membuat kami melihat, ada kesalahan dalam pembangunan ini,” terangnya.
Wakil bupati Flotim, Agustinus Payong Boli, saat berdialog dengan perwakilan KRBF mengatakan, pemerintah memiliki pendasaran-pendasaran yuridis, sosiologis dan filosofis sebelum memutuskan rencana pengerjaan pembangunan gedung DPRD Flotim.
“Pembangunan gedung DPRD ini kan anggaran tahun jamak, multi years dan sesuai peraturan Mendagri Nomor 21 tahun 2011 pasal 54A. Kita menetapkan pembangunannya dari tahun 2018 sampai 2020 dan penetapan lelangnya sangat prosedural,” tuturnya.
Terkait pembangunan, melanggar Perda No.7 tahun 2012 mengenai Rencana Detil Tata Ruang Kota Larantuka dan Kota Waiwerang, Agus sapaannya, menyampaikan, Perda ini ditetapkan saat dirinya menjadi ketua Badan Legislasi.
“Perda ini kan wajib hukumnya, secara 5 tahun dievaluasi untuk dilakukan peninjauan kembali. Perda tersebut telah berumur 5 tahun pada tahun 2017 sehingga sudah wajib hukumnya direvisi. Karena Perda tersebut bersifat fleksibel,” sebutnya.