Bertemu Gubernur, KRBF Minta Pembangunan Gedung DPRD Flotim Dibatalkan

Editor: Satmoko Budi Santoso

KUPANG – Berbagai elemen masyarakat kabupaten Flores Timur (Flotim) yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) bertemu gubernur NTT Viktor Laiskodat, menyampaikan penolakannya terkait pembangunan gedung DPRD Flotim di kelurahan Waibalun.

“Tadi saat bertemu dan berdialog, gubernur bertanya apakah kondisi gedung DPRD sudah rusak. Setelah dijelaskan gubernur menyarankan agar sebaiknya dana yang ada diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat,” sebut Theodorus Wungubelen, anggota KRBF, Jumat (15/2/2019).

Gubernur NTT, sebut Rut, sapaannya, mengatakan, dirinya saja menolak usulan pembangunan gedung DPRD provinsi NTT dan meminta agar bangunan yang ada direhab saja. Selama masih belum rusak berat dan bisa direhab, maka direhab saja.

“Gubernur lalu memanggil Sekda NTT untuk menindaklanjuti secara teknis karena pembangunan ini menyalahi aturan. Sekda pun mengatakan akan mengkaji hal ini terlebih dahulu setelah mendapat penjelasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Romo Agustinus Iri, Pr mengatakan, Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) menolak pembangunan gedung DPRD Flotim di kelurahan Waibalun dengan anggaran sebesar Rp34,9 miliar. Alasannya, pengumuman pemenang lelang oleh ULP dilakukan tanggal 19 Desember, dimana saat itu APBD Flotim 2019 belum ditetapkan.

Romo Agsutinus Iri, Pr (baju hitam) bersama perwakilan Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) saat beraudensi dengan wakil bupati Flotim Agustinus Payong Boli. Foto: Ebed de Rosary

“Keputusan membangun gedung DPRD ini juga tidak melalui mekanisme, baik Musrembang Desa hingga Musrembang Kabupaten. Juga bertentangan dengan Perda Nomor 7 tahun 2012 serta tidak melibatkan pemerintah provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012,” jelasnya.

Lihat juga...