Atasi Sampah di Denpasar, Terapkan Pengelolaan Berbasis Masyarakat

Editor: Satmoko Budi Santoso

DENPASAR – Penumpukan sampah di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Denpasar yang diakibatkan oleh adanya aktivitas penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  dengan membuat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Suwung, menjadi perhatian serius semua pihak.

Tak hanya Pemkot Denpasar, seluruh elemen yang tergabung dalam Sarbagita turut berkolaborasi guna mengatasi permasalahan ini.

Beragam upaya pun dimaksimalkan guna mengatasi penumpukan sampah di beberapa TPS yang tidak hanya terjadi di Kota Denpasar saja.

Kadis PUPR Provinsi Bali, I Nyoman Astawa Riadi, tak menampik bahwa penumpukan sampah di beberapa TPS merupakan dampak dari penataan TPA Suwung. Dari penataan ini beberapa akses jalan menuju TPA menjadi tidak berfungsi serta berkurangnya lahan yang dapat digunakan untuk membuang sampah.

Kadis PUPR Provinsi Bali, I Nyoman Astawa Riadi.-Foto: Sultan Anshori.

“Yang dulu terdapat banyak akses jalan, dan dapat membuang dimana saja di kawasan TPA, kini hanya ada dua akses saja.

Dan dari 32 hektare lebih luas TPA, saat ini yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah hanya 3 hektare saja. Sisanya sedang dilaksanakan penataan,” ucap Astawa Riadi saat dijumpai di TPA Suwung, Jumat (15/2/2019).

Kendati demikian, pihaknya berharap, semua pihak memaklumi kondisi ini untuk sementara waktu. Penumpukan sampah di TPS merupakan akibat adanya pengaturan waktu pembuangan sampah di TPA Suwung.

“Walaupun TPA beroperasi 24 jam penuh, namun untuk menghindari adanya penumpukan armada di kawasan TPA, maka pembuangan dari TPS dan Kelompuk Swakelola diatur jamnya,” ujar Astawa Riadi.

Lihat juga...