Ahli: Kewenangan Penyidik OJK Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Editor: Makmun Hidayat

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ratno Lukito memberikan keterangan sebagai ahli pada sidang uji materil UU OJK di MK - Foto: M. Hajoran Pulungan

Pemohon mempermasalahkan wewenang penyidikan dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK tidak mengaitkan diri dengan KUHAP. Isinya menyebut PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum. Artinya, jika tidak dibutuhkan, maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik Polri.

Lihat juga...