Vonis Korupsi Syafruddin Arsyah Temenggung Diperberat Jadi 15 Tahun

Majelis hakim tingkat banding selanjutnya berpendapat adalah dipandang telah adil dan beralasan putusan pidana kepada terdakwa diperberat.

Terhadap putusan PT DKI Jakarta itu, KPK menyambut baik karena sudah sesuai dengan tuntutan KPK yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Bagi kami, hal ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan sehingga sejumlah perdebatan tentang apakah ini di ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, dan hal lain, sudah terjawab dalam putusan ini. Setidaknya sampai saat ini di tingkat PT demikian,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun, menurut Febri, jika pihak Syafruddin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, KPK akan menghadapi hal tersebut.

“Sedangkan untuk pelaku lain, saat ini sedang terus kami proses di tahap penyelidikan. Sekitar 37 orang telah dimintakan keterangan dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta,” ungkap Febri.

Terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, juga telah dibuat dua kali surat permintaan keterangan dan berkoordinasi dengan otoritas di Singapura, namun sampai saat ini KPK belum mendapatkan konfirmasi adanya itikad Sjamsul dan istri hadir dalam permintaan keterangan di KPK.

Dalam perkara ini, Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998.

BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian “Master Settlement Aqcuisition Agreement” (MSAA).

BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun yang terdiri dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun “letter of credit”.

Lihat juga...