Vonis Korupsi Syafruddin Arsyah Temenggung Diperberat Jadi 15 Tahun

JAKARTA  – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dalam perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian petikan putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2019 di Jakarta, Jumat.

Vonis tersebut diputus oleh majelis hakim Elang Prakoso Wibowo (ketua) dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut agar Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Putusan PT DKI Jakarta itu lebih berat dibanding putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan bahwa Syafruddin selaku Ketua BPPN telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas terhadap BDNI milil Sjamsul Nursalim telah sangat melukai secara psikologis masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru saja mengalami trauma akibat krisis moneter yang menimpa bangsa Indonesia pada 1998.

“Menimbang, terdakwa selaku Ketua BPPN telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar di tengah situasi ekonomi yang sulit sudah barang tentu membawa dampak serius terhadap beban keuangan negara yang sedang mengalami krisis di bidang moneter,” tambah hakim Elang dalam salinan petikan putusan tersebut.

Lihat juga...