UU Telekomunikasi Melarang Penyadapan
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Kegiatan penyadapan, atas informasi merupakan kegiatan yang dilarang berdasarkan undang-undang. Hal tersebut, sebagaimana diatur di dalam pasal 40 UU No.36/1999, tentang Telekomunikasi. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, dapat diancam dengan ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi.
“Akan tetapi, Pasal 42 ayat (1) UU Telekomunikasi yang diuji Pemohon, telah mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima, oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya. Dengan adanya ketentuan Pasal 40 dan Pasal 42 ayat (1) UU Telekomunikasi, menurut Pemerintah, menunjukkan bahwa UU Telekomunikasi memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak pribadi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Ahmad M. Ramli, di hadapan majelis hakim saat sidang uji materil UU Telekomunikasi di Gedung MK, Kamis (10/1/2019).
Ahmad M. Ramli menyebut, sebagai pengecualian atas hak pribadi yang dilindungi, UU Telekomunikasi memberikan ruang kepada pengguna jasa telekomunikasi dan aparat penegak hukum yaitu Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan penyidik, dalam penyelidikan tindak pidana tertentu. Aparat bisa memperoleh rekaman informasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan atas dasar permintaan. Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 UU Telekomunikasi.
“Terdapat dua kegiatan perekaman yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Telekomunikasi, yaitu perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi dan perekaman informasi. Akan tetapi, terkait perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi, Pasal 41 UU Telekomunikasi, telah memberikan hak kepada Pengguna Jasa Telekomunikasi, untuk meminta rekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi kepada penyelenggara jasa telekomunikasi, dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi,” tuturnya lebih lanjut.
Ramli menyebut, secara norma dan implementasinya, rekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi, di dalam Pasal 41 UU Telekomunikasi adalah, data penggunaan fasilitas telekomunikasi sekurang-kurangnya tiga bulan terakhir. Terhitung sejak diterimanya surat permintaan tertulis, berupa call data record (cdr), meliputi data jumlah dan waktu incoming dan outgoing call, short message service (sms), tagihan (billing) dan routing. Rekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi tersebut, tidak berbentuk rekaman percakapan.
Dalam permohonan yang diajukan oleh Sadikin Arifin, mendalilkan telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pemohon, dalam hal ini, tidak mempunyai kesempatan yang sama dengan subjek yang diperkenankan oleh ketentuan UU Telekomunikasi, untuk menghadirkan rekaman percakapan dan transkrip percakapan dalam proses peradilan pidana.
Padahal, seorang tersangka atau terdakwa (in casu Pemohon), berdasarkan prinsip due process of law, yang menjadi salah satu prinsip dasar dalam negara hukum, memiliki posisi yang sama (equality of arms). Termasuk, saat menjalani proses peradilan pidana dengan aparat penegak hukum. Selain itu, adanya ketentuan dalam UU Telekomunikasi tersebut, jelas tidak memberikan perlindungan terhadap hak tersangka atau terdakwa, atas peradilan yang adil (right to a fair trial).
Karena tersangka atau terdakwa (in casu Pemohon), tidak diberikan hak hukum untuk mengakses rekaman dan transkrip percakapan, untuk kepentingan pembelaan Pemohon, yang dapat menyanggah tuduhan yang diajukan JPU.