Proses Pemberhentian PNS Korupsi Berjalan Lambat
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses pemberhentian PNS yang terbukti korupsi berjalan lambat. Lembaga anti rasuah tersebut mencatat, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat.
Sementara daftar yang dimiliki memuat, setidaknya 2.357 orang PNS, telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. “KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Minggu (27/1/2019).
Meski demikian, di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan. Sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang. Pemberhentian 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018. “KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut,” tambah Febri.
KPK sedang terus berkoordinasi, untuk memastikan ketidakpatuhan, atau hambatan dalam pemberhentian tersebut. Apalagi, sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN, mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.
Untuk instansi Pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan. Beberapa kementerian tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR sebanyak sembilan orang, Kemenristek Dikti sebanyak sembilan orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan sebanyak tiga orang, Kementerian Pertahanan sebanyak tiga orang dan Kementerian Pertanian sebanyak tiga orang.
“Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama sebanyak tujuh orang,” ungkap Febri.
Penyebab lainnya adalah beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut. LKBH Korpri melakukan pengujian materi UU No.5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d.
Dengan upaya tersebutlah, diajukan upaya agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula. “Judicial Review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut,” tegas Febri.
KPK mengimbau, pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan PTDH terhadap PNS yang korupsi tersebut. “Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara, karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara,” pungkas Febri. (Ant)