Seorang prajurit TNI Angkatan Darat, yang bertugas pada satuan di lingkungan Kodam Iskandar Muda, Aceh, dipecat. Hal itu terjadi setelah yang bersangkutan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Enam dari 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tual, yang terlibat kasus korupsi dan dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PTDH), menggugat putusan yang dikeluarkan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan.
Pemkab Flores Timur menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Sidang digelar untuk menyelesaikan kerugian negara sebesar Rp6,81 miliar, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi berjalan lambat. Lembaga anti rasuah tersebut mencatat, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat.