Flotim Mulai Menggelar Sidang TPTGR Kerugian Negara
Editor: Mahadeva
LARANTUKA – Pemkab Flores Timur menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Sidang digelar untuk menyelesaikan kerugian negara sebesar Rp6,81 miliar, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

“Akhir-akhir ini, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim), dilaksanakan sidang TPTGR. Sidang ini serupa dengan sidang di pengadilan, sehingga banyak yang beranggapan bupati, wakil bupati dan sekda, bermaksud menambah beban para pegawai,” ujar Bupati Flotim, Antonius Gege Hadjon,ST, Jumat (8/2/2019).
Sidang TPTGR dipastikannya, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap berbagai persoalan, yang terbawa dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2003 dan 2004, sampai dengan tahun ini, tercatat cukup banyak temuan yang tidak ditindaklanjuti.
“Pemerintah sudah melaksanakan komitmen bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), agar dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui sidang TPTGR. Dan Jika yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka penyelesaiannya berhenti di tingkat TPTGR saja,” jelasnya.
Namun , jika dalam jangka waktu tertentu ASN yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikannya, maka pemerintah berkewajiban untuk menyerahkan temuan kepada aparat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti. “Karena itu, langkah yang ditempuh ini sebenarnya menjaga ASN Flores Timur, supaya tidak sampai ditangani oleh aparat penegak hukum. Jadi kalau kita bisa sidang mempertanggungjawabkan apa yang menjadi perbuatan kita, itu kita bisa berhenti, habisnya disini,“ tegasnya.
Tercatat, bulan ini sudah ada delapan orang ASN disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) . “Ini dikarenakan aturan yang semakin keras, terkait dengan pelanggaran seorang ASN, meskipun saya menyadari, ada upaya banding yang dilakukan ASN yang bersangkutan hingga ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Anton menyebut, satu hari saja seorang ASN di penjara, maka yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat tanpa pensiun. “Negara ini telah menciptakan lembaga-lembaga dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Semua orang bebas untuk melihat dan memantau setiap pergerakan ASN dan tidak ada hal yang tertutup,” tandasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Flotim tersebut menceriterakan, Dirinya suatu hari pernah dikunjungi KPK. Bertempat di ruang kerjanya, dia ditanya mengenai telepon genggam (HP) yang jarang aktif. Tim KPK menduga Anton memiliki dua ponsel, namun Dia mengatakan hanya memiliki satu HP. “Salah seorang tim KPK pada saat bertamu diruang kerja saya coba menghubungi saya melalui nomor HP, namun pada saat yang bersamaan HP saya sedang dicas dalam kadaan tidak aktif. Pegawai tersebut menanyakan dan saya menunjukan HP yang sedang dicas dan dalam keadaan tidak aktif,” paparnya.
Majelis Pertimbangan (MP) TPTGR yang dipimpin Paulus Igo Geroda, S.Sos, M.AP. Kemudian beranggotakan Ahmad Bethan,SH. M.AP dan Petrus Fidelis Larantukan,SH. MP-TPTGR mengawasli sidang pada 3 januari 2019, dengan tertuntut 21 pimpinan Organisasi Perangkat Dearah (OPD) tempat ditemukan kerugian negara
“Menurut hukum, benar telah terjadi peristiwa belanja di tahun 2004 sampai 2005, oleh para tertuntut, a quo senilai Rp6,81 miliar, yang telah memiliki dokumen belanja yang patut sebesar Rp5.825 miliar,” ungkap Paulus Igo Geroda.
Menurut hukum, Bupati Flotim disebut Paulus, dapat menetapkan Keputusan tentang pembebasan tuntutan atas kerugian negara oleh tertuntut senilai Rp5.825 miliar. Hal itu mempertimbangkan keputusan sidang Majelis Pertimbangan TPTGR. “Secara subsidernya, MP-TPTGR menyatakan, menurut hukum, Bupati Flores Timur dapat mengeluarkan keputusan bupati, tentang pembebasan ganti kerugian negara kepada para tertuntut secara kelembagaan, atas kerugian negara dengan total sekitar Rp1 miliar,” pungkasnya.