Di-PTDH Wali Kota Tual, ASN Koruptor Gugat SK

Ilustrasi - Uang hasil korupsi - Dok: CDN

AMBON – Enam dari 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tual, yang terlibat kasus korupsi dan dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PTDH), menggugat putusan yang dikeluarkan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Tual, Muuti Matdoan, mengatakan, pemecatan tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Keputusan bersama tersebut mengatur, memberhentikan ASN yang terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah. Menurut Sekda, surat keputusan PTDH, sudah disampaikan kepada masing-masing oknum ASN tersebut.

Pemecatannya telah dilaporkan Wali Kota Tual, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN. Wali Kota Tual menerbitkan SK PTDH, setelah mengkaji amar putusan para oknum ASN yang diberikan Pengadilan Negeri setempat. SK diterbitkan, dengan mengacu UU No.5/2014 tentang ASN.

Dia mempersilahkan ASN yang merasa tidak puas karena dipecat untuk memperkarakan SK PDTH Wali Kota Tual melalui jalur hukum, mengingat keputusan yang dilakukan telah sesuai ketentuan yang berlaku. “Ada yang akan menggugat SK pemecatan yang dikeluarkan Wali Kota Tual. Kita taat pada aturan yang berlaku, karena jika tidak maka Wali Kota dan Sekda selaku pejabat pembina kepegawaian akan dinonaktifkan,” tandasnya.

Enam ASN Pemkot Tual yang telah dipecat karena keputusannya sudah inkrah yakni Asis Fidmatan, Abdillah Tamher, Akib Hanubun, Ade Ohoiwutun, Ganti Tamher dan Munce Renfan.

Sedangkan empat ASN yang terlibat korupsi lainnya, hanya diberhentikan sementara karena masih menempuh upaya hukum lanjutan. Keempatnya masih berupaya banding dan mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan dan belum memiliki keputusan tetap. (Ant)

Lihat juga...