Peran Camat di Sikka, Awasi Dana Desa
Editor: Satmoko Budi Santoso
Selain itu, camat juga bisa mengetahui apa saja yang terjadi di desa. Termasuk konflik antara sesama perangkat desa maupun antara kepala desa dan BPD. Camat lebih mudah menyelesaikan sebab memahami persoalan yang terjadi.
“Kalau semua permasalahan di desa dibawa ke kami seperti selama ini, maka pekerjaan kami akan semakin bertambah dan tidak fokus mengawasi pemerintahan desa. Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan ini, maka desa bisa lebih cepat berkembang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pemana, Kecamatan Alok, La Ampo, mengaku, pihaknya sudah mengetahui kebijakan ini dan memberikan apresiasi. Selama ini semua permasalahan di desa langsung dibawa ke dinas PMD sehingga membutuhkan waktu lama untuk mengatasi.
“Saya mengapresiasi langkah ini, sebab selama ini seperti asistensi dana desa, semua kepala desa harus ke dinas PMD sehingga harus antri dan butuh waktu lama. Kami yang di pulau ini, terpaksa tidak bisa langsung pulang. Sebab urusan terkadang belum selesai diurus sehari saja,” terangnya.
Selain buang waktu, tegas La Ampo, tentunya membutuhkan dana tambahan untuk transportasi, biaya makan minum dan tempat menginap. Namun camat juga tentunya harus memahami undang-undang tentang desa dan aturan lainnya sehingga apa yang direkomendasikan tidak bermasalah.
“Tentunya pihak kecamatan harus mendapatkan pelatihan soal dana desa dan penggunaannya. Termasuk juga soal kewenangan desa yang mana saja yang tidak boleh diintervensi oleh camat,” tegasnya.