Peran Camat di Sikka, Awasi Dana Desa
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Para camat di 21 kecamatan di Kabupaten Sikka yang selama ini memiliki peran terbatas, kini diberi kewenangan luas mengawasi pemerintah desa termasuk mengontrol dan memberikan rekomendasi soal penggunaan dan pengelolaan dana desa, sesuai dengan aturan yang ada.
“Selama ini para camat tidak terlalu berperan dalam memberikan rekomendasi dan mengontrol penggunaan dana desa. Kami sedang membuat surat keputusan bupati soal ini, sehingga pihak kecamatan bisa langsung bekerja di bulan Januari ini,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Robertus Ray, Senin (14/1/2019).
Dikatakan Robert, sapaannya, dengan kewenangan ini, maka aparat pemerintahan desa berkonsultasi dahulu dengan pihak kecamatan sebelum berurusan dengan dinas PMD. Dengan begitu, jalur birokrasi diperpendek dan waktu pun lebih singkat, daripada semua kepala desa harus datang konsultasi ke dinas PMD Sikka.

“Camat juga diberi kewenangan untuk melantik para kepala desa dan BPD sehingga mereka juga memiliki kewajiban untuk mengontrol penyelenggaraan pemerintahan di desa. Di Sikka ada 147 desa yang tersebar di 21 kecamatan dan jumlahnya sangat banyak,” ungkapnya.
Apalagi banyak desa, kata Robert, yang berada di pedalaman dan kesulitan akses informasi serta transportasi. Kalau harus ke kota Maumere, tentu membutuhkan waktu dan dana yang besar termasuk harus menginap bila urusan belum selesai.
“Nantinya setelah ada rekomendasi dari camat, maka kita akan mengecek dan tentunya pekerjaan jadi lebih cepat. Dengan begitu, diharapkan agar penyerapan dana desa bisa meningkat. Bahkan bila perlu mencapai 100 persen. Sebab sayang bila dana tersebut tidak dipergunakan semua,” ucapnya.