Pemprov DKI Masih Terapkan SKTM

Editor: Koko Triarko

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019). -Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan sistem pendaftaran penerimaan didik baru (PPDB), dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Namun, penerapannya hanya bagi anak-anak usia sekolah, yang tidak bersekolah. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, menjelaskan, bagi kelompok tersebut disediakan jalur afirmasi dalam PPDB. Sementara, anak yang telah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP), tidak perlu menggunakan SKTM, ketika mendaftar.

“SKTM dipakai untuk anak yang tidak sekolah, kan anak tidak sekolah tidak menerima KJP. Agar mereka bisa sekolah, maka difasilitasi melalui jalur afirmasi, dan bukti yang ditunjukkan adalah SKTM,” kata Bowo, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).

Bowo berharap, keberadaan jalur afirmasi mendorong semakin banyak anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah mulai melanjutkan pendidikannya.

Pemprov DKI menyediakan kuota lima persen dari jumlah keseluruhan peserta PPDB untuk jalur ini. Jalur afirmasi tersebut untuk pertama kali dibuka pada tahun ajaran 2018/2019, dengan jumlah yang tidak banyak.

“Mudah-mudahan pada tahun ini tambah lagi, sudah cukup waktu untuk tersosialisasikan,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa saat ini masih ada anak yang putus sekolah, karena orang tua tidak memiliki biaya.

“Afirmasi kan ada dua, satu untuk anak usia sekolah yang tidak sekolah, agar bisa bersekolah, dan tidak memiliki KJP. Tapi, SKTM juga kan berangkat dari lurah, itu hanya untuk anak yang tidak sekolah,” tutur Bowo.

Dia menilai, dengan adanya SKTM di DKI Jakarata, penyalahgunaan itu bisa diminimalisir, karena adanya program KJP. Bila memang dinilai membutuhkan bantuan untuk bersekolah, biasanya penerima manfaat KJP harus mengurus SKTM yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggalnya.

Karena sudah membutuhkan SKTM saat mengurus KJP, maka pemerintah provinsi tidak lagi membuka sistem khusus untuk SKTM, namun, menyelenggarakan jalur afirmasi.

Jalur afirmasi terdiri dari dua kelompok, yakni penerima manfaat KJP serta anak usia sekolah yang tidak bersekolah, sehingga tidak memiliki KJP, dan sebagai syaratnya baru perlu menyerahkan SKTM.

“Persentase untuk jalur afirmasi sebesar 5 persen, dan sudah merupakan gabungan. Jadi, memang SKTM hanya diperuntukkan bagi anak yang tidak bersekolah, serta syarat membuat KJP. Ini entry untuk [pembuatan] KJP,” ungkap Bowo.

Dengan sistem yang demikian, Bowo menyebutkan pemerintah provinsi bisa melakukan penyaringan terhadap penyalahgunaan SKTM. Data terkait penggunaan SKTM yang masuk pun diklaim Bowo langsung diverifikasi begitu sudah masuk ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Karena di Jakarta sudah terfilter, maka kasus-kasus heboh kemarin itu kan ada di beberapa daerah. Kalau di Jakarta relatif sudah aman kemarin ini,” ucap Bowo.

Sementara di luar kelompok itu, pemerintah provinsi tidak mensyaratkan anak usia sekolah untuk mendaftar dengan SKTM, melainkan dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sudah menjadi program.

“Kalau di DKI Jakarta memang kemarin ini tidak dominan di SKTM. Selama ini sudah jalan seperti itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020.

Penghapusan itu tercantum dalam Permendikbud No.51/2018, tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Menurut Muhadjir, keputusan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan SKTM.

Lihat juga...