Pembentukan BPSK di Empat Kabupaten di Kalteng Gagal
PALANGKA RAYA – Empat kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng), gagal membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Hal itu dikarenakan, tidak adanya peserta yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi di 2018. “Kabupaten itu adalah Barito Timur, Lamandau, Murung Raya dan Sukamara,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng, Muhammad Hatta, Sabtu (26/1/2019).
Belum diketahui secara pasti, penyebab belum adanya peserta yang mendaftar untuk mengikuti seleksi. Sementara, pengumuman seleksi melalui dinas terkait di setiap kabupaten dan perpanjangan waktu pendaftaran sudah dilakukan. BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh kabupaten/kota yang berfungsi menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.
Tugas BPSK adalah, mempermudah, mempercepat dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen. Terutama untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Pembentukan BPSK di empat kabupaten tersebut, akan kembali dilakukan. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan konsumen di setiap daerah. Untuk sementara waktu, apabila ada konsumen yang bersengketa, dapat melaporkannya kepada BPSK yang berada di kabupaten terdekat.
“Kami upayakan kembali pada 2019 ini agar BPSK terbentuk di semua kabupaten/kota se-Kalteng,” kata Hatta.
Sementara itu di 2019, Disdagperin Kalteng melalui bidang perlindungan konsumen, fokus pada pengawasan peredaran barang. Selain itu, juga melakukan upaya edukasi menjadikan masyarakat sebagai konsumen cerdas. Secara teknis, pemerintah tidak mampu melakukan pencegahan secara penuh, terhadap peredaran barang-barang berbahaya. Diperlukan partisipasi konsumen secara langsung, dengan meneliti dan memeriksa setiap barang yang ingin dibeli.