KPU Parigi Moutong Tidak Siapkan TPS Khusus Disabilitas
PARIGI – Di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dipastikan tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi difabel. Hal itu muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, memastikan tidak ada TPS khusus untuk pemilih disabilitas dan grahita atau pemilih gangguan jiwa di Pemilu 2019.
“Tidak ada pengecualian, mereka tetap memilih di TPS sesuai alamat mereka,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Abdul Chair, Sabtu (26/1/2019).
Chair menyebut, pengecualian TPS hanya berlaku untuk warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) dan rumah sakit. Hal itu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan di peraturan dan perundang-undangan. Berdasarkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2), pemilih berkebutuhan khsusus atau penyandang disabilitas dan tunagrahita di daerah tersebut berjumlah 518 orang.
Mereka terbagi dalam pemilih tunadaksa 113 jiwa, tunanetra 128 jiwa dan tunarungu 130 jiwa. Sementara pemilih tuna grahita atau keterbelakangan mental dan gangguan jiwa sebanyak 46 jiwa. Pemilih disabilitas lainnya sebanyak 101 jiwa.
KPU melibatkan relawan demokrasi untuk memberikan sosialisasi kepada penyandang disabilitas, termasuk pemilih yang mengalami gangguan jiwa. “Mereka sudah dibekali cara menangani pemilih tersebut,” ujarnya.
Tata cara penanganan pemilih disabilitas-grahita saat menyalurkan hak pilihnya di bilik suara, akan didampingi salah satu petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Hal tersebut, sesuai persetujuan keluarga yang bersangkutan. Pendampingan pemilih berkebutuhan khsusus saat di bilik suara, dijamin tidak menimbulkan kecurangan. Petugas KPPS, telah disumpah dan mengedepankan asas pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.