Komisioner BPKN RI Kunker ke Kalimantan Timur Berharap Perlindungan Konsumen Terus Meningkat
Dwipa News – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melaksanakan agenda kunjungan kerja (kunker) pada 23 Februari 2024 untuk melakukan pemetaan dan validasi kelembagaan perlindungan konsumen di daerah, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kunjungan kerjanya, Komisioner BPKN RI, AB Yulianto, diterima dengan baik oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kaltim, Bersama BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa) Kota Samarinda dan juga bersama dengan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Borneo serta LPKSM Mulawarman.

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih, beserta jajarannya. Kemudian Aswan selaku Ketua BPSK Samarinda, dan Kepala LPKSM Borneo Fajrin, Maharani, maupun juga Erwin, beserta seluruh jajarannya.
Dalam paparannya, masing-masing menyampaikan keluh kesah dan informasi mengenai apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Dalam pembukaan, Komisioner AB Yulianto menyampaikan, Provinsi Kalimantan Timur pada 2022 mendapatkan predikat sebagai salah satu provinsi terbaik dalam hal perlindungan konsumen.
“Kami mendorong agar pada 2024 dan selanjutnya Provinsi Kaltim kembali terpilih mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Terbaik dalam hal perlindungan konsumen.
Karena ke depan sebagai provinsi yang menaungi kawasan Ibu Kota Nusantara, saat ini tingkat volume transaksinya sudah mencapai hampir 5 juta transaksi dengan nilai Rp1,1 triliun.

Ini merupakan sesuatu yang positif dan akan terus tumbuh serta hidup. Namun demikian kiranya problematika konsumen dalam melakukan transaksi tentu juga akan naik,” papar AB Yulianto.
Hal tersebut diamini Kepala Dinas terkait yang sekaligus menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kaltim saat ini terutama dengan adanya IKN adalah sebesar 6 persen.
Pertumbuhan ini harus terjaga dan pemerintah harus menjadi bagian di dalamnya.
Disamping itu perhatian pihak provinsi pada BPSK yang berada di tingkat kota juga dibuktikan dengan adanya perhatian-perhatian seperti pembenahan sekretariat serta ruang BPSK yang sangat baik dan mumpuni.
Memang tentu masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang perlu dibenahi termasuk sosialisasi dan branding kelembagaan seperti disampaikan juga oleh pihak LPKSM.
BPKN tentu juga sangat memahami apa yang menjadi catatan pada masing-masing kelembagaan termasuk aspirasi dan harapan mengenai atensi tentang revisi UU PK yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas di DPR RI.

Diharapkan segera ada tindak lanjut dan disahkan. Kasus-kasus di masyarakat seperti disampaikan Amran dari BPSK kota Samarinda banyak didominasi kasus-kasus terkait perbankan, keuangan.
Hal ini juga perlu sekali segera ada tindak lanjut dari pusat, bagaimana adanya SOP dan payung hukum yang diharapkan dapat diterapkan seragam di seluruh BPSK di tanah air.
Sementara dari apa yang disampaikan Kepala Dinas Heni Purwaningsih, bahwa terkait sosialisasi menjadi konsumen cerdas sudah dilakukan kepada 1000 orang dan ini dapat membantu menaikkan IKK terkait perlindungan konsumen.
Dari hasil pemetaan ke daerah Kalimantan Timur ini akan dibawa ke pusat dan juga dalam Raker BPKN di akhir Februari 2024 agar BPKN melakukan kerjasama dengan Kepolisian, OJK, dan koordinasi dengan kementerian dalam negeri.
Hal itu juga menjadi catatan utama yang perlu disegerakan sehingga daerah-daerah memiliki acuan yang baik dalam mengimplementasikan payung hukum turunan di daerahnya masing-masing.
Termasuk di dalamnya mengenai penganggaran, prioritas, renumerasi, kewenangan, dan lain sebagainya. ***