Pejabat Diminta tak Gunakan Pengaruh dalam PPDB

Editor: Koko Triarko

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab. -Foto: Sultan Anshori

DENPASAR – Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, mengimbau agar dinas pendidikan, baik kabupaten/kota maupun provinsi, mulai mendata jumlah siswa yang akan masuk di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) maupun menengah atas (SMA).

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, menilai pendataan ini dibutuhkan untuk mengantisipasi penerapan aturan PPDB 2019, yang lebih menekankan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa ketimbang nilai UN dan rapor.

“Perlu diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 tentang PPDB. menetapkan penerimaan lewat jalur zona sebesar 90 persen,” kata pria yang akrab disapa Umar ini, saat ditemui Senin, (21/1/2019) sore.

Umar berharap, dengan tingginya persentase jalur zonasi, siswa baru dapat diterima pada sekolah terdekat, apalagi dalam Permendikbud tersebut tidak lagi mensyaratkan adanya nilai UN.

Dalam konteks PPDB ini, Ombudsman Bali juga meminta agar setiap orang, khususnya para pengambil kebijakan di daerah, mulai dari Gubernur hingga kepala lingkungan, dan juga para politisi di dewan perwakilan, tidak menggunakan pengaruhnya untuk mengatur dan mengintervensi proses PPDB di sekolah.

“Dengan tidak adanya intervensi dari pihak mana pun, proses PPDB akan berjalan dengan baik, dan kekisruhan akibat adanya titipan yang menyebabkan kelebihan kuota dapat dihindarkan,” pungkas alumni Sejarah Islam UGM, ini.

Lihat juga...