Integritas Hakim Harus Dibina

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Calon Hakim Agung (CHA) Pahala Simanjuntak, menyebutkan, aspek independensi hakim menjadi hal utama dalam melaksanakan tugas sebagai pemutus hukuman. Untuk itulah kebebasan hakim bisa diarahkan pada dua hal, yakni kepada lembaganya dan secara fungsional.

“Kebebasan fungsional hakim adalah di dalam tugasnya mengadili perkara, hakim harus bebas dari pengaruh  apa pun, dan dia harus di dalam jati dirinya sendiri. Dengan independen dalam memberikan putusan,” kata Pahala Simanjuntak saat seleksi wawancara terbuka Calon Hakim Agung (CHA) di Auditorium Komisi Yudisial, Jumat (4/1/2019).

Terkait kebebasan memutus pada hakim, Bagir Manan yang hadir sebagai Panel Shoo, mengatakan bahwa pada hakim ada diskresi. Dua-duanya  seperti pedang bermata dua. Di mana diskresi diperlukan untuk mewujudkan keadilan disamping kepastian hukum, dan kebebasan untuk melihat apakah putusan hakim sesuai dengan kenyataan.

“Tapi hal itu cenderung disalahgunakan menjadi tindakan sewenang-wenang dalam istilah bahasa Jawa disebut wani piro atau berani berapa. Dan adanya intervensi terhadap hakim yang tidak hanya berasal dari pemerintah, tetapi pada pihak-pihak yang berperkara,” ujar Bagir Manan.

Menanggapi hal itu, Pahala menjelaskan bahwa asas hukum menjadi pemikiran untuk mengonstruksi pemikiran agar tidak disalahgunakan, untuk itu harus dikaitkan dengan integritas hakim.

“Dalam penerapan hukum, setelah menafsir, dia menggunakan konstruksi hukum. Sudah barang tentu didasarkan pada asas hukum untuk mengonstruksi hukum. Itulah menurut saya namanya diskresi. Agar  tidak disalahgunakan, maka dari itu harus dibina integritas hakim,” pungkasnya.

Wawancara terbuka CHA diikuti oleh 12 orang. Di hari pertama, peserta wawancara terbuka berasal dari Kamar Perdata, yaitu Ahmad Shalihin, Matheus Samiaji, Pahala Simanjuntak, Ridwan Mansyur, dan Suwidya Abdullah. Para calon menjawab pertanyaan dari Anggota KY, Bagir Manan dan Atja Sondjadja.

Di hari kedua, yaitu Sartono dari Kamar Tata Usaha Negara; Cholidul Azhar, Imron Rosyadi, dan Insyafli dari Kamar Agama. Para calon  menjawab pertanyaan dari Anggota KY, Nasaruddin Umar, Hary Djatmiko, dan Abdul Manan.

Untuk wawancara terbuka hari ketiga, yaitu Moh. Puguh Haryogi dari kamar Pidana, sementara Kol. CHK (K) Tama Ulinta Br. Tarigan dan Kol. Tiarsen Buaton dari Kamar Militer. Para calon menjawab pertanyaan dari Anggota KY, Haedar Nashir, Parman Soeparman, dan Iskandar Kamil.

Tim Panel Ahli yang terlibat dalam wawancara kali ini yaitu, Bagir Manan, Nasaruddin Umar, dan Haedar Nashir dari unsur pakar/negarawan. Sementara tim pakar teknis terdiri dari Atja Sondjaja (Perdata), Hary Djatmiko (TUN khusus pajak), Abdul Manan (Agama), Parman Soeparman (Pidana) dan Iskandar Kamil (Militer).

Seleksi CHA ini untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian: 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Lihat juga...