Dana Bagi Desa Tertinggal Diminta Dinaikan
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Alokasi dana desa untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal di tahun ini diminta dinaikan. Hal itu mengikuti ketentuan pemerintah di 2018 yang menyebut, desa tertinggal dan sangat tertinggal mendapatkan dana desa lebih besar, dibandingkan desa berkembang dan desa mandiri.
“Kebijakan penetapan persentasi alokasi affirmasi pagu dana desa bagi desa tertinggal, sangat tertinggal sekiranya dapat dinaikkan dari tiga persen menjadi lima persen,” harap Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Sabtu (26/1/2019).
Dengan alokasi dana yang lebih besar, diharapkan desa tertinggal dan sangat tertinggal, bisa mengejar ketertinggalannya. Sementara, bila semua desa mendapatkan dana yang sama, dirasa kebijakannya tidak adil. “Di kabupaten Sikka saja ada 62 desa yang tertinggal dan sangat tertinggal. Tentunya dengan dana yang lebih besar, mereka diharapkan bisa menggenjot pembangunan di desa dan pekerjaannya dilaksanakan oleh amsyarakat di desa tersebut,” tambahnya.

Robi meminta, pemerintah pusat mengatur lagi persentase pencairan dana desa. Selama ini, pencairan dana desa melalui tiga tahap, 20 persen untuk tahap pertama dan 40 persen untuk tahap kedua dan ketiga. “Kami minta kepada menetri Keuangan agar persentase pencairan dana desa tahap pertama dan kedua lebih besar dari tahap ketiga. Ini penting untuk dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan di desa,” tegasnya.