2019, BPN NTB Targetkan Terbitkan 16.000 Sertifikat Tanah
Editor: Satmoko Budi Santoso
MATARAM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, menargetkan, menerbitkan 16.000 sertifikat tanah bagi masyarakat yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di NTB.
“Salah satu penyebab terjadinya sengketa lahan di tengah masyarakat, termasuk NTB, karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Karenanya, 2019 BPN targetkan 16.000 sertifikat tanah masyarakat bisa diterbitkan,” kata Kepala BPN NTB, Dalu Agung Darmawan, Selasa (15/1/2019).
Ia mengatakan, sampai saat ini masih banyak persoalan tanah yang harus diselesaikan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, misalnya batas tanah dan sertifikat yang dimiliki masyarakat.
Untuk itu, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut, karena akan mempengaruhi lancarnya pembangunan daerah. Karenanya, BPN memiliki sejumlah program strategis untuk menyelesaikan persoalan tanah masyarakat. Salah satunya menerbitkan 16.000 sertifikat tanah bagi masyarakat.
“Karena itu kami mohon masyarakat terlibat untuk membantu persoalan yang dihadapi, karena tanpa keterlibatan masyarakat tidak mungkin bisa terselesaikan dengan baik. Karena tanah itu milik masyarakat, sehingga masyarakat harus menyiapkan diri, menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait dengan tanah itu,” jelasnya.
Agung menambahkan, masyarakat yang menguasai tanah agar memelihara tanah dengan baik, memperjelas batas-batasnya, termasuk menjaga dan memelihara tanah itu, sehingga tidak dikuasai orang lain dan menjadi tanah terlantar.
“Yang penting dipelihara karena kalau tanah dibiarkan dan dikuasai orang lain, termasuk tanah milik perusahaan yang tidak dimanfaatkan, akan menjadi tanah terlantar sehingga tidak efisien,” katanya.