YMPS: Tolak Potensi Kebangkitan PKI

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Yayasan Masyarakat Peduli Sejarah (YMPS) yang sebagian besar datang dari Surabaya, Jawa Timur, mendatangi kantor Komnas HAM, untuk bertemu dengan komisioner Komnas HAM.

YMPS menyampaikan maksud tujuannya, yakni menolak dikeluarkannya Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat (SKKPH) kepada eks PKI oleh Komnas HAM RI yang berpotensi sebagai alat legitimasi eksis dan bangkitnya neo komunisme PKI.

Harukat, salah satu koordinator YMPS mengatakan, sungguh aneh, ketika tidak ada proses peradilan terbuka, tiba-tiba Komnas HAM memberikan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat (SKKPH) kepada para eks anggota Partai Komunis Indonesia, sejak tahun 2013 hingga sekarang.

“Komnas HAM justru menganggap eks anggota PKI dilanggar Hak Asasi Manusia-nya pada peristiwa 1965-1966. Padahal, mereka yang merupakan bagian dari anggota Partai Komunis Indonesia, justru banyak melakukan pelanggaran HAM, pengkhianatan, sekaligus kudeta kepada negara maupun bangsa Indonesia sejak sebelum 1965,” tutur Harukat, Senin (10/12/2018).

Harukat Ketua CICS (jaket hitam), dan Ahmad Latief, Ketua YMPS (kemeja biru) – Foto: Muhammad Fahrizal

Ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerbitkan SKKPH atas Peristiwa Tahun 1965-1966 dan memberikan bantuan bagi Korban Peristiwa Tahun 1965-1966 melalui LPSK, lanjut Harukat, pihaknya yang terdiri dari Yayasan Masyarakat Peduli Sejarah (YMPS), Centre for Indonesian Communist Study (CICS), dan berbagai unsur masyarakat lainnya, menyampaikan beberapa pernyataan sikap dan pendapat hukum.

Lihat juga...