Langgar Kode Etik, Hakim PN Bali Disanksi Nonpalu

Editor: Makmun Hidayat

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah - Foto: M. Hajoran Pulungan

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) kembali memberikan sanksi atau hukuman kepada para hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim. Kali ini, Hakim DA pada Pengadilan Negeri Bali, dengan menjatuhkan hukuman nonpalu selama dua tahun.

Hukuman tersebut diberikan karena Hakim DA terbukti melakukan pelanggaran kode etik, berupa menjalin hubungan dengan istri hakim lain.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman nonpalu pada hakim DA di Pengadilan Negeri Bali, selama dua tahun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA, Hakim DA terbukti melanggar kode etik hakim.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA sepakat bulat menjatuhkan sanksi terhadap DA dengan hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh karena terbukti melanggar kode etik hakim,” kata Abdullah saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Abdullah menyebutkan, hukuman tersebut merupakan kesepakatan hasil rapat pimpinan MA pada 6 Desember 2018. “Sebagai hakim nonpalu, DA hanya akan menerima gaji pokok tanpa tunjangan. DA juga tidak menangani perkara dan akan menerima pembinaan mental serta spiritual,” jelasnya.

Dijelaskan Abdullah, istri DA yang juga berprofesi sebagai hakim turut dipindahkan dari PN Bali ke PN Jantho yang masuk di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Keduanya dipindahkan ke wilayah PT Banda Aceh agar bisa membina kembali keharmonisan rumah tangga yang kurang harmonis.

“Sementara pegawai PN Bali yang berselingkuh dengan Hakim DA, yakni BC, akan dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya karena sedang sakit. Sedangkan suaminya, Hakim PW turut dipindahkan dari Pengadilan Tinggi ke PN Bangkalan, Madura,” ungkapnya.

Lihat juga...