KPK Eksekusi Zumi Zola ke Sukamiskin

Ilustrasi - Gubernur Jambi Zumi Zola saat masih berstatus tersangka di Gedung KPK Jakarta - Foto: Dok CDN

Dalam perkara ini, Zumi Zola terbukti bersalah berdasarkan dua dakwaan. Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR, Arfan, telah menerima gratifikasi Rp37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Totoya Alphard nomor polisi D-1043-VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017. Kedua, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar. (Ant)

Lihat juga...