Jelang Tahun Baru, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Bekasi

Editor: Satmoko Budi Santoso

Menurutnya, sesuai pengakuan tersangka, ganja seberat 124 kilogram yang diambil dari JT tersebut, sudah beredar di berbagai daerah di Jawa Barat, seperti Karawang, Bandung, Subang, Cikarang dan seputaran Bekasi Raya.

Penyebaran barang haram tersebut, imbuh Eka, menggunakan sistem paket satu garis atau pengemasan dibuat kecil-kecil.

Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan tindak pidana pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 Pasal 132 dengan ancaman 6 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.

Lihat juga...