Gubernur Bali: RUU Masyarakat Hukum Adat, Amanat UUD 1945
Editor: Koko Triarko
Untuk itu, Badan Legislasi DPR RI memandang, bahwa demi kesempurnaan RUU dan terciptanya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang lebih baik pada masa yang akan datang, maka diperlukan masukan atau aspirasi dan partisipasi dari berbagai komponen masyarakat.
“Karena itu, pada kesempatan ini, Badan Legislasi DPR RI sangat berharap masukan yang konstruktif dan berharga. Berdasarkan aspirasi atau masukan yang diperoleh pada pertemuan hari ini, akan dijadikan bahan masukan dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU tentang Masyarakat Hukum Adat,” katanya.
Diharapkan, Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat pada masa mendatang (setelah disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang), akan lebih memperbaiki sistem hukum nasional, dan dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat, khususnya mengenai masyarakat adat.