Gubernur Bali: RUU Masyarakat Hukum Adat, Amanat UUD 1945
Editor: Koko Triarko
Koster juga berharap, agar RUU ini bisa segera disahkan, agar Bali bisa membangun Desa Adat lebih kuat dan posisi dan kontribusi ke Desa Adat bisa berjalan dengan baik.
“Selain itu, saya juga berharap agar tidak hanya sekadar melindungi Desa Adat, namun nantinya keberadaan Desa Adat juga harus diberdayakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Rombongan, Arif Wibowo, mengatakan, bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU usulan DPR, sebagaimana tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018 dengan nomor urut 24, dengan judul RUU tentang Masyarakat Adat (dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat).
Tujuan dibentuknya RUU Masyarakat Hukum Adat adalah untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bahwa Masyarakat Hukum Adat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat,” katanya.
Menurutnya, belum optimalnya pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat yang bersifat komunal, mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan bagi Masyarakat Hukum Adat, dan munculnya konflik di Masyarakat Hukum Adat, sehingga menimbulkan ancaman stabilitas keamanan nasional.
Ditambahkan Arif Wibowo, beberapa substansi yang diatur dalam RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, yakni Definisi Masyarakat Hukum Adat, identifikasi Masyarakat Hukum Adat, Mekanisme pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Evaluasi Masyarakat Hukum Adat, Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat serta Penyelesaian Sengketa.